Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Restoran Simpang Tiga kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, muncul perbedaan keterangan antara pihak manajemen restoran dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemeriksaan lingkungan terhadap usaha tersebut.
Sebelumnya, Manajer Restoran Simpang Tiga, Yuda, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026), menyebut pihak DLH rutin melakukan pemeriksaan setiap tahun.
“Setiap tahun pihak DLH datang untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Yuda.
Namun, pernyataan tersebut dibantah Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan (Kabid PPL) DLH, Hardiyanto Saragih, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).
Pria yang akrab disapa Alex itu menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Makan Simpang Tiga.
“Sampai saat ini kami tidak pernah melakukan pemeriksaan ke sana. Kalaupun ingin melakukan pemeriksaan, sesuai SOP harus ada pengaduan dari pihak kelurahan, baru dilakukan pembinaan,” ungkap Alex.
Ia juga menjelaskan selama ini pemeriksaan DLH lebih difokuskan terhadap usaha yang telah memiliki izin resmi dari dinas perizinan.
“Selama ini yang kami lakukan pemeriksaan adalah usaha yang sudah memiliki izin dari dinas perizinan,” lanjutnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan umum terkait pengawasan limbah usaha rumah makan yang diduga membuang limbah langsung ke aliran sungai.
Masyarakat pun meminta DLH Kota Pematangsiantar agar lebih transparan dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain itu, warga berharap adanya peninjauan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah di Rumah Makan Simpang Tiga guna memastikan keberadaan dan fungsi IPAL berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Ibrahim Saragih)






























