Heboh! Napi R di Lapas TB Klas I Kendalikan Sabu dari Lapas Cilegon, Ormas KKPMP Desak APH Bertindak Tegas

LiputanBerita62.com Jumat, 27 Februari 2026 – Malingping, Banten

Geger! Dugaan pengendalian narkoba jenis sabu di Kecamatan Malingping kini memuncak. Narapidana Napi R, yang saat ini mendekam di Lapas TB Klas I, diduga masih lihai mengatur peredaran sabu dengan operan langsung dari Lapas Cilegon.

Ketua Ormas KKPMP, Andres AS, mengecam keras praktik ini dan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas hingga ke tingkat lapas. “Wilayah Malingping dipenuhi titik-titik jebakan narkoba di pinggir jalan. Dugaan kuat, pengendalian ini melibatkan oknum-oknum lapas yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andres dengan nada membara.

Andres menambahkan, bukti-bukti yang diperoleh KKPMP jelas dan tidak bisa diabaikan. “Ini bukan rahasia lagi! APH harus menghentikan monopoli narkoba ini sekarang juga sebelum masyarakat makin terjerumus,” ujarnya.

KKPMP juga secara tegas meminta agar Napi R diberikan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Narkotika, termasuk:

Pasal 112 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I:

Ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun;

Ayat (2) jika dilakukan secara tanpa hak dan dalam jumlah besar, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Pasal 114 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan I:

Ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun;

Ayat (2) jika dilakukan oleh napi atau orang dalam pengawasan, ancaman pidana ditambah sepertiga dari pidana maksimal.

Pasal 127 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika:

Ayat (1) pidana dan wajib rehabilitasi bagi pengguna;

Ayat (2) jika dilakukan oleh napi dalam lembaga pemasyarakatan, pidana dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal.

Andres menegaskan, karena Napi R masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas, pihak berwenang sebaiknya mempertimbangkan pemindahan ke Lapas Nusakambangan (NK), Cilacap, yang memiliki pengawasan ketat untuk napi berisiko tinggi, agar efek jera benar-benar tercapai.

Masyarakat sekitar mulai resah. Banyak warga menemukan titik-titik penyimpanan sabu di pinggir jalan, yang diduga terkait jaringan pengendalian dari dalam Lapas Cilegon. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami takut anak-anak sampai terseret, tapi merasa tak berdaya melihat narkoba mudah beredar di sini.”

KKPMP menegaskan, pihak berwenang harus menindak semua oknum yang terlibat tanpa kompromi, agar moral dan keamanan masyarakat tidak dirusak. Kasus ini menjadi peringatan keras: jangan biarkan jaringan narkoba berkembang dari balik jeruji besi. Ormas KKPMP siap mengawal proses hukum hingga pengedar utama dan jaringan pendukungnya benar-benar diproses.

Kaperwil Banten

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *