“Ada Apa dengan SPPG Lebak? Forwatu Banten Ancang-ancang Surati Badan Gizi Nasional”

Banten, Berita, Nasional572 Dilihat

Liputanberita62com– Lebak |
Minggu, 28 Desember 2025

Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan serius publik. Dugaan carut-marut tata kelola yang menyeret nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak mencuat ke permukaan dan memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.

Menyikapi kondisi tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyatakan sikap tegas akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil setelah Forwatu Banten menerima berbagai informasi dan aduan masyarakat yang menilai pengelolaan SPPG di Lebak diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“SPPG adalah program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi. Jika dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan, maka ini wajib dibuka secara terang-benderang,” tegas Arwan, Presidium Forwatu Banten, kepada Liputanberita62com, Minggu (28/12/2025).

Forwatu Banten menilai terdapat indikasi tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SPPG. Bahkan, isu yang berkembang di tengah publik juga menyinggung larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan atau terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi standar etika publik, nilai dasar, serta prinsip profesionalitas.
Sementara Pasal 5 ayat (4) menegaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ketentuan serupa juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 huruf i, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

“Jika benar ada pejabat ASN yang rangkap peran atau masuk dalam pusaran konflik kepentingan dalam program SPPG, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum administrasi negara,” lanjut Arwan.

Menurut Forwatu Banten, dugaan keterlibatan pejabat Dinas PERKIM dalam pengelolaan SPPG harus segera ditelusuri oleh lembaga berwenang secara transparan dan akuntabel. Program yang menyangkut kepentingan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

Forwatu Banten menegaskan, pengaduan ke BGN merupakan langkah konstitusional untuk memastikan program nasional SPPG berjalan sesuai aturan hukum, bersih dari konflik kepentingan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Liputanberita62com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan tegaknya prinsip keadilan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *