
Lamongan ( Jawa Timur ) _ Liputanberita62.com – Upaya memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi berbasis agrobisnis menjadi fokus dalam forum konsolidasi antara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Lamongan bersama Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan Kajian Analisis Sosialis (KALIS), yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah gagasan strategis yang diarahkan untuk memperkuat posisi koperasi melalui pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan secara berkelanjutan.
Dalam paparannya, Direktur KALIS, Naili Fauziah Zahid, menegaskan bahwa koperasi harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam ekosistem agrobisnis. Menurutnya, penguatan regulasi akan memberikan kepastian peran koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor pertanian, KALIS mengusulkan lima fungsi utama koperasi, yakni sebagai penyedia sarana produksi, penyedia prasarana produksi, lembaga pengumpul hasil panen petani, pengelola pascapanen yang mampu menciptakan nilai tambah, serta stabilisator harga melalui pengelolaan sistem resi gudang.

Sementara pada sektor perikanan, koperasi diharapkan berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana produksi, pengelola fasilitas cold storage, hingga menjadi pusat hilirisasi dan diversifikasi produk perikanan agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Adapun di sektor peternakan, koperasi diusulkan menjadi penyedia bibit unggul dan bank pakan mandiri, sekaligus berperan sebagai operator Rumah Potong Hewan (RPH) higienis yang memenuhi standar keamanan pangan.
“Formulasi hukum yang mengintegrasikan potensi pertanian, perikanan, dan peternakan melalui penguatan koperasi menjadi langkah strategis untuk membangun ekonomi daerah yang lebih mandiri dan berdaya saing,” ujar Naili.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala DISKOPERINDAG Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, S.STP., M.Si., menyatakan apresiasi atas gagasan yang disampaikan JAMAL dan KALIS. Menurutnya, penguatan koperasi sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi kerakyatan yang menempatkan anggota sebagai pusat manfaat koperasi.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh usulan agar penguatan peran koperasi dapat diakomodasi dalam Raperda yang sedang disusun. Filosofi koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan kembali untuk anggota. Karena itu, koperasi harus mampu menjadi penggerak kesejahteraan bagi petani, nelayan, maupun peternak di Kabupaten Lamongan,” tegas Anang.
Forum konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang lebih komprehensif dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, sekaligus mendorong terwujudnya sistem agrobisnis Lamongan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: sunariyanto





























