Menakar Makna “Sampai Titik Darah Penghabisan” dalam Komitmen Kapolri Menegakkan Konstitusi

Banten, Berita, Nasional205 Dilihat

Banten- LiputanBerita62.com Saya Arwan Warga biasa yang meletakkan Kamtibmas sebagai pilar Kondusifitas Bangsa. Sebagai warga biasa, Saya tidak terganggu dengan ungkapan yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Penguatan atas tegaknya konstitusi (TAP MPR No VII/2000 dan UU No 2/2002).

Pernyataan Pak Kapolri diterjemahkan oleh Panglima TNI periode 2015-2017 Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai dentuman besar seolah menunjukkan ancaman. Tuduhan tersebut tidak berdasar melainkan tuduhan tersebut akan memantik krisis kepercayaan terhadap Polri yang telah diciptakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mari Kita bedah dari diksi yang disampaikan oleh Pak Kapolri dengan durasi 2 menit lebih saat Raker dengan Komisi 3 DPR RI Sabtu 31 Januari 2026.

Pada Menit 2.36 Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh Jajaran Kepolisian untuk Memperjuangkan hingga titik darah penghabisan.

Ungkapan “titik darah penghabisan” adalah majas hiperbola yang berarti berjuang habis-habisan, pantang menyerah, atau mempertahankan sesuatu hingga nyawa taruhannya. Frasa ini melambangkan dedikasi, loyalitas, dan keberanian tertinggi dalam mempertahankan tujuan, cita-cita, atau tugas hingga titik darah terakhir.

Apa yang dipertahankan? Kapolri meletakkan Pertahanan pada Amanat Undang-undang atau Konstitusi. Dalam menjaga konstitusi (UUD 1945 di Indonesia), hal-hal fundamental yang dipertahankan adalah supremasi hukum, hak asasi manusia, demokrasi, dan keutuhan negara. Konstitusi dijaga untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan kesepakatan dasar bersama dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagi Saya ini tidak berlebihan justru ini adalah Bentuk Loyalitas yang perlu diapresiasi mengingat banyak oknum yang tak mampu menegakkan konstitusi karena soal tawar menawar kepentingan.

Selanjutnya Frasa ‘Dedikasi’ dalam memaknai “perjuangan hingga titik darah penghabisan” adalah wujud pengabdian tulus yang disertai kesetiaan tertinggi, berupa pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, bahkan jiwa dan raga, demi mencapai tujuan mulia atau mempertahankan prinsip tanpa mengenal menyerah.

Kemudian frasa ‘Loyalitas’ dalam memaknai “Perjuangan hingga titik darah penghabisan” adalah kesetiaan mutlak dan dedikasi total tanpa batas, di mana seseorang memberikan komitmen penuh, tenaga, waktu, bahkan jiwa dan raga, untuk mengabdi pada negara, prinsip, atau tujuan yang lebih besar.

Kapolri telah menunjukkan keseriusan dalam menjalankan Amanat Undang-undang dengan mengorbankan dirinya sendiri saat ungkapan “lebih baik copot saja saya jadi Kapolri! Lebih baik Saya jadi Petani!” Makna ungkapan ini adalah bentuk pengingkaran akan penolakan terhadap rencana menggeser posisi polri dibawah Kementrian.

Saran dan Kritik atas Tuduhan Gatot Nurmantyo yang Tak Berdasar

Pembenahan ditubuh Polri perlu disuarakan dengan menitikberatkan pada Tanggungjawab Kapolri untuk membenahi internal Kapolri dengan mengejawantahkan Tagline Baru dalam kebijakan Kapolri yaitu PERSISI.

Presisi Polri adalah akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebuah konsep kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mentransformasi Polri agar lebih humanis, cepat, dan tepat dalam pelayanan serta penegakan hukum. Konsep ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan berbasis data dan teknologi.

Saran tersebut lebih bermutu dibanding dengan mengetengahkan issue Polri dibawah Kementrian.

Konflik justru disemai oleh Tokoh Gatot Nurmantyo yang telah memandang Ungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap sebagai sebuah Kalimat Konflik, Kekuasaan dan Intimidatif!

Saya akan memulai dari Frasa Konflik. Konflik adalah suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan, menghancurkan, atau membuat pihak lain tidak berdaya akibat adanya perbedaan ciri fisik, kepribadian, kebudayaan, kepentingan, atau nilai. Ungkapan Kapolri dianggap Konflik tentu tak berdasar karena tidak ada pihak lain yang harus dilawan, tak ada yang perlu disingkirkan atau lebih fatal lagi tak ada pihak yang harus dihancurkan. Ungkapan tersebut tak dimaknai sebagai perlawanan terhadap orang atau lembaga tertentu namun lebih kepada memberikan semangat loyalitas dan dedikasi agar kesatuannya bersama sama mengamalkan amanat konstitusi.

Frasa ‘Kekuasaan’ dimaknai oleh Gatot Nurmantyo dalam ungkapan Kapolri itu pun tak berdasar karena tak seirama dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolri. Kekuasaan adalah kemampuan individu atau kelompok untuk mempengaruhi, mengendalikan, atau mengubah tingkah laku, pikiran, dan tindakan orang lain/kelompok lain agar sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan. Ini mencakup penggunaan wewenang, kewibawaan, karisma, atau kekuatan fisik untuk mencapai tujuan tertentu.

Kekuasaan tersebut adalah bentuk instruksi yang wajar dan bukan untuk kepentingan melakukan perlawanan terhadap konstitusi. Justru dari tampuk kepemimpinannya Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar kepatuhan terhadap instruksi tetap dijaga dalam mempertahankan amanat Konstitusi.

Terakhir! Tuduhan ‘Intimidatif’ yang dilontarkan oleh Gatot Nurmantyo dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Verbalistik. Karena makna Intimidatif adalah kata sifat yang menggambarkan perilaku, situasi, atau seseorang yang menimbulkan rasa takut, terancam, tertekan, atau gentar pada orang lain. Tujuannya seringkali untuk mendominasi, memaksa kehendak, atau membuat orang lain merasa tidak berdaya, malu, atau cemas.

(Penulis adalah Aktivis Sosial & Pergerakan di Provinsi Banten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *