Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga, menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (15/4/2026).
Ia menyampaikan pernyataan tegas terkait adanya pihak-pihak yang diduga mencatut namanya dalam urusan perparkiran.
“Saya tidak punya kepentingan di sini. Kalau ada yang membawa-bawa nama saya di Kota Siantar terkait urusan parkir, koyakkan saja SK (Surat Keputusan) -nya,” ucap Andika dengan lantang.
Andika kembali menegaskan bahwa tujuannya dalam pembahasan tersebut adalah untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran, tanpa memberatkan para juru parkir di lapangan.
“Kami hadir untuk membantu agar PAD Kota Pematangsiantar dari sektor parkir bisa meningkat tanpa membebani juru parkir di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung wacana pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait sistem setoran.
Menurutnya, jika juru parkir yang memiliki SK benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan dan menyetorkan retribusi secara langsung, maka potensi peningkatan PAD dapat tercapai dan tunggakan bisa diminimalisir.
“Kalau juru parkir yang memiliki SK benar-benar bekerja di lapangan dan menyetor langsung, tidak mungkin terjadi tunggakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andika menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana pengelolaan parkir tidak dijalankan oleh pemegang SK. Hal tersebut dinilai berisiko, terutama jika terjadi kehilangan kendaraan.
“Kalau terjadi kehilangan kendaraan, siapa yang bertanggung jawab? Sementara yang menjaga bukan pemegang SK,” katanya.
Ia juga mengungkapkan menerima banyak laporan terkait potensi parkir pada akhir pekan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Meski sudah disampaikan kepada Dishub, hingga kini belum ada tanggapan.
“Mereka sudah menyurati Dishub agar potensi parkir dikaji ulang karena tidak sesuai. Kasihan para juru parkir, kondisi ini bisa membuat mereka enggan membayar setoran,” pungkasnya.(Ibrahim Saragih)





























