LEBAK – LiputanBerita62.com Pelaksanaan proyek Konstruksi Dam Parit (Long Storage) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp123.000.000 di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh UPKK Kelompok Tani Mutiara Tani itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, pasangan batu pada bangunan dam parit diduga hanya ditempel pada permukaan tanpa pondasi yang memadai. Padahal, menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pondasi pasangan batu seharusnya memiliki kedalaman sekitar 20–30 sentimeter agar bangunan memiliki daya dukung yang kuat dan tidak mudah rusak.
Apabila dugaan tersebut benar, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi ambruk saat terjadi peningkatan debit air 15/7/2026.
Tidak hanya itu, tim media juga menemukan dugaan bahwa material batu yang digunakan berasal dari aliran sungai di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis serta legalitas pengambilannya.
Saat hendak dikonfirmasi, Ketua UPKK berinisial D tidak berada di lokasi pekerjaan. Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan bahwa istri Ketua UPKK merupakan bagian dari kepengurusan kelompok tani. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pengawasan internal.
Yang lebih menjadi sorotan, saat pekerjaan berlangsung Ketua UPKK, unsur pengawas, maupun Koordinator Penyuluh (Korluh) juga tidak berada di lokasi. Padahal mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran negara.
Lemahnya pengawasan tersebut dikhawatirkan membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan
Pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBN wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan penuh hingga mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dilakukan pendalaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit teknis dan audit anggaran terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian volume pekerjaan, kualitas konstruksi, sumber material, serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh UPKK dan Korluh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua UPKK berinisial D, Korluh, maupun pihak Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian. Media akan memuat hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi)






























