
Surabaya ( Jawa Timur ) _ Liputanberita62.com – Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) meminta adanya pelurusan pemahaman terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers setelah muncul penyampaian materi dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor kepada para kepala desa. Materi tersebut membahas verifikasi perusahaan pers, UKW, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ketua Umum KWI, Umar, menilai penyampaian materi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru apabila dipahami bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi kehilangan hak-haknya sebagai insan pers.
Menurut Umar, keberadaan wartawan dan kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
“Jangan sampai para pejabat maupun masyarakat memahami bahwa pelayanan terhadap wartawan dibedakan hanya karena status sertifikasi atau administrasi perusahaan pers. Pemahaman seperti itu tidak diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Umar dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers merupakan bagian dari pembinaan tata kelola perusahaan pers agar semakin profesional. Namun, menurutnya, verifikasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk membatasi kemerdekaan pers ataupun menentukan legalitas suatu media.
KWI mengingatkan bahwa apabila pemahaman tersebut tidak diluruskan, dikhawatirkan dapat memunculkan perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan pers yang belum terverifikasi serta menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW, meskipun tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa wartawan tanpa sertifikat adalah wartawan ilegal. Pemahaman seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan,” katanya.
Terkait aspek hukum, Umar menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW maupun status verifikasi perusahaan pers. Menurutnya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, KWI mendorong adanya klarifikasi dan pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat mengenai kedudukan UKW dan verifikasi perusahaan pers.
Di akhir keterangannya, Umar mengajak seluruh organisasi pers untuk memperkuat persatuan dan menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Dunia pers membutuhkan persatuan, saling menghormati, dan komitmen bersama dalam menegakkan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Organisasi profesi hendaknya menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas dan melindungi kehormatan insan pers, sehingga kemajuan profesi dapat diwujudkan secara bersama-sama,” pungkasnya.
Sunariyanto – Tim
Editor – Redaksi





























