Jakarta |Liputanberita62.com. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait berkembangnya isu dan informasi di media massa maupun media sosial mengenai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam menangani suatu perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, seluruh proses penyidikan harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi maupun tekanan opini publik.
Lembaga Adhyaksa juga menyatakan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diperoleh, serta pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Seiring derasnya arus informasi di ruang digital, Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai pemberitaan maupun informasi yang beredar.
Publik diminta tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang ataupun suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Kejaksaan Agung, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Karena itu, setiap orang yang dikaitkan dengan suatu perkara tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan penghormatan terhadap independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
Penegakan hukum, menurut Kejaksaan Agung, harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, serta mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sikap kritis masyarakat dinilai penting, namun harus tetap disertai kehati-hatian agar tidak menimbulkan disinformasi maupun prasangka yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Pernyataan resmi tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap sejumlah proses penegakan hukum yang menjadi sorotan nasional.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku sehingga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Dengan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.(**)






























