Posting Jalan Rusak,Salah Seorang Wartawan Media Online Diintimidasi Oleh Oknum Pangulu Serta Perangkat Desa

Simalungun,SUMUT Liputanberita62.com.
Akibat memosting jalan rusak di media sosial,salah seorang reporter media online Liputan berita 62.Com terintimitidasi oleh oknum Pangulu serta perangkat desa Nagori Mariah Jambi,kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi,Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini di sampaikan salah seorang awak media yang menjadi korban intimidasi yakni,” Jepri Saragih dari reporter media online Liputan Berita 62.Com saat menyampaikan keluhan yang menimpa diri nya atas perbuatan intimidasi tidak menyenangkan dari oknum pangulu setempat yakni Darwis Tambunan serta Sekretaris desa Kenedi Manurung kepada kru media Liputan berita 62.Com ini,”(Minggu 12/7/2026).

Dalam kronologis penyampaian nya di katakan saat dia memposting jalan rusak tersebut Pangulu Nagori Mariah Jambi ini seketika langsung menelepon dan menghubungi Jepri via whatsaaps seraya mengatakan akan memenjarakan diri nya.

“Bang,saya di ancam oleh Pangulu Mariah Jambi karena memposting jalan rusak di media sosial kata nya pangulu akan memenjarakan saya,”Sebut Jepri kepada kru media ini.

Jepri juga menambahkan akibat dari postingan tersebut Pangulu Nagori Mariah Jambi Darwis Tambunan langsung menebar teror dengan menelpon Jepri via whatsapps serta mengatakan akan memenjarakan nya karena melanggar UU ITE.

Berselang beberapa hari saat pelaksanaan gotong-royong dari pemuda setempat pada saat perbaikan jalan yang berlokasi di jalan desa Huta Raya Timuran yang dilaksanakan Minggu 12 juli 2026 dengan swadaya masyarakat pada sela-sela kegiatan pihak terkait perangkat desa juga melakukan intimidasi kepada masyarakat yang bergotong-royong serta diri nya sebagai wartawan saat melakukan kegiatan peliputan.

“Ya bang,di sela-sela kegiatan ada juga oknum perangkat desa hadir kelokasi gotong-royong juga mengintimidasi para masyarakat yang ikut bergotong-royong, turut serta saya sebagai wartawan yang melakukan peliputan ikut terintimidasi oleh oknum perangkat desa.”ujar nya.

Menyikapi hal tersebut salah seorang praktisi hukum yakni Tumora Oloan Simbolon SH saat di mintai tanggapan oleh kru media ini dalam kasus ini juga buka suara dan menyampaikan,”Bahwa setiap wartawan tidak bisa di intimidasi,bahwa wartawan melakukan suatu peliputan itu dilindungi UU No 40 tahun 1999 yang mengatakan,” Bila siapa menghalang-halangi wartawan dari resiko sanksi pidana nya 5 tahun diancam kurungan badan.

“Nah..kalau dia melakukan serangan balik dia bisa di jerat menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan melakukan intimidasi berarti dia lari kepada pengancaman adalah pidana,”tutur tumora menambahkan.

Terkait sanksi yang akan di kenakan kepada pangulu terkait serta perangkat desa yang terlibat Oloan juga menuturkan dapat melakukan pengaduan terhadap Polisi,sesudah itu bisa meminta kepada asosiasi yang secara resmi asosiasi dari kewartawanan,internal dari pemkab yakni inspektorat.

“Adukan saja kepolisi karena dia melalukan penyalahgunaan etika,ambil resep-resep kalimat dalam saat terjadi nya intimidasi,ini tidak bisa bermain-main sudah bisa diancam hukuman berlapis,dari segi pidana nya perbuatan tidak menyenangkan,penghinaan terhadap salah seorang oknum wartawan ,itu sudah hukum berlapis.”ujar advokat dari LBH Gerak tersebut.

Menyikapi hal itu sesuai UU pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” Bahwa Oknum Pangulu Beserta Perangkat desa yang melakukan intimidasi terkait postingan kondisi jalan rusak serta perbaikan yang di lakukan dari swadaya masyakat telah mengangkangi dan melanggar UU Pers yakni UU no 40 tahun 1999 yang menyatakan:
~ Sesuai pasal 2: Pers Nasional bersasaskan demokrasi,keadilan dan supremasi hukum.
~Pasal 4: kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak azasi warga negara,dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan,atau pelarangan penyiaran.
~Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi,serta melakukan pengawasan dan kritik.
~Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesi nya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *