Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan ARS merupakan warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara diamankan Senin (13/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 tentang adanya pungli parkir yang mengatasnamakan Ormas di lokasi tersebut,” kata Sandi dalam keterangan Humas Polres Siantar, Rabu (15/7/2026).
Dalam menindaklanjuti laporan, polisi melihat langsung adanya pungutan liar terhadap masyarakat yang parkir, sehingga mengamankan ARS beserta barang bukti berupa uang.
“Saat diamankan, terduga pelaku ARS tidak dapat menunjukkan kartu identitas parkir,” kata Sandi.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemerikaaan ARS dipulangkan dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar parkir.
“Terduga pelaku ARS sudah dipulangkan serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar parkir,” kata Sandi.
(Ibrahim Saragih)






























