Diduga PT. CNS Tidak Membayarkan Upah Pekerja, Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, SH., Soroti : “Bayarlah Hak-Hak Pekerja, Jangan Jadikan Ancaman Lapor Polisi Sebagai Tekanan”

Siborongborong, Tapanuli Utara-Sumatera Utara |Liputanberita62.com| – Diduga PT. Cipta Niaga Semesta tidak membayarkan upah para pekerja, praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH., menyoroti pembayaran upah pekerja yang dilakukan oleh  PT. Cipta Niaga Semesta yang berkedudukan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah menerima keluhan para pekerja yang tidak menerima gaji/upah. (25 Agustus 2026).

Berawal ketika pekerja PT. CNS membuka aplikasi M-Banking lewat aplikasi seluler dan setelah dicek ternyata saldo dalam rekening tersebut tidak bertambah. Hal ini sudah dipertanyakan kepada pihak PT. CNS namun tidak mendapatkan respon dan bahkan jawabannya mengatakan silahkan bawa atau undang Dinas Ketenagakerjaan. Hingga pekerja mendatangi Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, SH., yang berada di Kantor Hukum Aleng Simanjuntak, SH & Rekan dan para pekerja mengutarakan keluhan yang telah dialaminya.

Setelah mencermati rangkaian percakapan pekerja melalui WhatsApp telephon selulernya dengan pihak perusahaan PT. CNS. Didalam percakapan yang diperlihatkan, terdapat antara lain pernyataan “nanti saya yang akan transfers sisa gajimu kalo pun ada..”, Serta: “hak kalian itu gak bakal kita tahan kalo tidak ada persoalan”.

Menurut Aleng, dari percakapan tersebut terdapat sejumlah pernyataan yang perlu diklarifikasi secara serius oleh perusahaan, khususnya mengenai pembayaran upah oleh PT. CNS telah dibayarkan melalui transfer bank. Bahkan rangkaian komunikasi tersebut penting karena dapat menjadi petunjuk awal bahwa pembayaran upah para pekerja sedang dipersoalkan.

Ujar Aleng : “Kalau memang gaji sudah ditransfer, sederhana saja: tunjukkan bukti transfer, tanggal transfer, nominal dan rekening tujuan. Kalau rekening lama pekerja ternyata diblokir dan pekerja telah memberikan rekening pengganti, perusahaan harus menjelaskan secara transparan apakah transfer gagal, dikembalikan bank, atau memang belum dilakukan, kalau ada persoalan dalam pekerjaan persoalan upah harus dibedakan secara tegas. Jangan pekerja terus-menerus disuruh pekerja mengecek apakah gajinya sudah masuk tanpa kepastian, dan minta rekening korannya tegas Aleng.

Namun ancaman akan membawa pekerja ke polisi jangan dijadikan instrumen tekanan untuk membuat pekerja melepaskan atau kehilangan hak ketenagakerjaannya, Aleng juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang menyuruh kepada karyawan agar membawa Dinas Ketenagakerjaan ikut ke permasalahan ini. Menurutnya, hal tersebut justru lebih baik agar hak-hak karyawan tidak diabaikan sehingga Dinas Ketengakerjaan dapat memanggil pihak PT. CNS agar duduk bersama Bipartit.

“Kalau memang pihak Manager atau HRD mengatakan silahkan bawa atau undang Dinas Ketenagakerjaan, maka jangan hanya menjadi kalimat saja dalam WhatsApp. Mari duduk bersama Bipertit secara resmi dihadapan Dinas Ketenagakerjaan, ujarnya.

Buka PKB, PKWT dan PKWTT para pekerja dengan PT. CNS, absensi, slip/perhitungan gaji, bukti transfer, rekening tujuan, rincian minus atau utang, bukti setoran penjualan, dan dasar pemotongan upah. Dari sana akan terlihat siapa yang mempunyai dasar dan siapa yang harus memenuhi kewajibannya”.

Aleng menegaskan, pemotongan upah tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak sepihak. Apabila pemotongan dikaitkan dengan utang atau cicilan utang pekerja, harus diperiksa apakah terdapat kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis yang menjadi dasarnya jika ada.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Karena itu, Aleng meminta Pimpinan Perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan persoalan para pekerja, termasuk tindakan dan komunikasi Manager maupun HRD apabila ditemukan pelayanan atau penanganan hak pekerja yang tidak sesuai prosedur perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan.

“Jabatan manager maupun HRD bukan alat untuk mengintervensi pekerja. Justru jabatan tersebut membawa tanggung jawab untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan, pembayaran hak pekerja, dan penyelesaian perselisihan dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Menurut Aleng, untuk membuat persoalan ini terang, sedikitnya perusahaan perlu membuka dan mencocokkan PKWT dan PKWTT para pekerja :

  1. Periode kerja dan absensi.
  2. Besaran upah yang menjadi hak pekerja.
  3. Slip atau rincian perhitungan upah.
  4. Bukti transfer berikut rekening tujuan (bukti apabila transfer pernah ditolak/dikembalikan bank).
  5. Rekening pengganti yang telah disampaikan pekerja.
  6. Rincian “minus”, utang atau kekurangan setoran yang dituduhkan.
  7. Dasar tertulis pemotongan upah; dan jumlah bersih yang masih menjadi hak pekerja.

Apabila musyawarah bipartit tidak menghasilkan penyelesaian, Aleng mendorong pekerja menempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial melalui instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Yang kita minta sederhana: buka datanya dan hitung secara transparan. Kalau ada hak pekerja, bayarkan. Kalau ada kewajiban kepada perusahaan, buktikan dasar dan jumlahnya serta selesaikan menurut prosedur. Jangan ada intimidasi, jangan ada ancaman, dan jangan menggunakan jabatan untuk menekan pekerja. Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan alat menakut-nakuti sejumlah karyawan lainya. Tegas Aleng Simanjuntak, S.H., Praktisi Hukum-Advokat-Pengacara.

(EPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *