Liputanberita62.com- CIREBON. Pemerintah Desa Kemlaka Gede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon selaku pengelola sampah di Desa ternyata menunggak biaya ke DLH Kabupaten Cirebon. Pemerintah Desa Kemlaka Gede menunggak sebesar Rp 5juta.
“Belum membayar retribusi daerah ke DLH pemkab sebesar Rp 5 juta. Kewajiban menyetor kepada kas daerah sebesar Rp 5 juta,” kata Ali Warga Kemlaka Gede kepada Media, Sabtu (18/1).
Salah satu warga Kemlaka Gede menjelaskan dalam perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Desa, kerja sama baru dilakukan tahun kemarin. Dalam kerja sama tersebut dijelaskan mengenai pembayaran retribusi ke Pemkab.
“Harus dibayar, namanya perjanjian ada hak dan kewajiban. Jadi apa yang menjadi hak pemerintah daerah tentu merupakan kewajiban mereka yang harus dibayarkan,” terangnya.
Dia menuturkan perjanjian kerja sama ini sudah ditandatangani antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Pemerintah Desa Kemlaka Gede. Salah satu poinnya adalah kewajiban membayar biaya operasional pemungutan sampah.
“Biaya operasional pemungutan sampah merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Kemudian punya kewajiban menyetorkan ke pemerintah daerah,” tuturnya.
Salah satu warga Kemlaka Gede membeberkan keterlambatan pembayaran dikarenakan belum bayar pihak Pemerintah Desanya.
“Pada saat itu pihak pemdes mau mengambil mobil sampah ke DLH namun di larang lantaran belum bayar,” Ucap salah satu warga Kemlaka Gede.
“Kita minta untuk dibayarkan dulu, baru bisa di angkut,” pungkasnya. Perwakilan DLH Kabupaten Cirebon. (*-Lb62)



































