Liputanberita62.com- MANADO. Praktisi Politik & Pemerintahan Sulawesi Utara, Ramoy Markus Luntungan menanggapi soal instruksi Ketum PDIP Megawati kepada kepala daerah yang mengikuti Retret di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Ramoy Ketua Umum Partai Politik tidak berhak memberhentikan Kepala Daerah.
Justru Pemerintah bisa memasung Kepala Daerah soal indisipliner, membangkang dan hal yang bertentangan lainnya.
“Partai politik justru berada dalam sistem pemerintahan kita, bukan dibalik,” ujar RML, Jumat (21/02).
Pemerintahan, kata RML, adalah bagian dari sistem partai politik. Untuk itulah, partai politik tunduk pada ketua partai atau para legislatif.
Namun ketua partai yang sudah dalam eksekutif dan menjadi kepala daerah maka tunduk kepada kepala pemerintahan.
Apalagi pilihan rakyat atau petugas rakyat, bukan petugas partai, maka tunduk kepada kepala pemerintahan
“Kalau legislatif itu dibawah ketua partai. Kalau kepala daerah dibawah bertanggungjawab kepada kepala pemerintahan diatasnya,” jelas mantan Birokrat Handal.
RML juga mengingatkan soal kata bijak Kennedy AS, When my loyallitty to country begin, when my loyallitty to party the end.
“Ketika saya mulai dalam pengabdian pemerintahan demi negaraku, maka saat itu juga loyalitas ku kepada partai berakhir,” ucapnya.
Kepala negara/presiden jika secara pasal 4 UUD 1945, maka instruksi Ketum PDIP yang melarang kepala daerahnya mengikuti program pemerintah, berarti sudah indisipliner dan intervensi.
“Itu salah kaprah,” tegas RML.
“Apalagi modusnya mengganggu jalannya roda pemerintahan,” pungkas RML
Kalau itu dilakukan akan disebut pembangkangan yang mengarah sabotase.
“Jadi bisa dikenakan tindak pidana dan diproses lebih lanjut,” tutup RML.(*Lb62)


































