Liputanberita62.com – PURWAKARTA- JABAR. Satgas Saber Pungli unit pelaksana penindakan (UPP) Purwakarta yang bekerjasama dengan polres Purwakarta berhasil meringkus delapan orang yang di duga melakukan pemungutan liar (pungli) di jalan menuju area tempat wisata bendungan Cirata setelah ramai di bicarakan Media sosial.
Para pelaku memanfaatkan moment hari raya lebaran ini untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memungut biyaya parkir kepada setiap para pengendara yang berhenti untuk istirahat di kawasan jalan menuju tempat wisata bendungan Cirata.
Tindakan mereka tersebut sangat meresahkan masyarakat yang akan berkunjung ataupun sekedar melewati kawasan tersebut, pihak polres Purwakarta langsung sigap meringkus para pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat aksi mereka itu.
Delapan orang yang di duga para pelaku pungli itu diantaranya berinisial AS, IS, ES, SI, BB, K, O dan I yang kini sudah diamankan Satreskrim Polres Purwakarta melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (3/4/2025).
“Mereka meminta biyaya parkir yang sudah di patok harganya Sebesar 5.000,- rupiah kepada setiap pengendara motor dan 10.000,- kepada pengendara mobil yang berhenti untuk istirahat di sepanjang jalan wisata Cirata,” Ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah kepada wartawan (3/4/2025).
“Para pelaku pungli tersebut mengatasnamakan Karang Taruna wilayah setempat, mereka mencetak lembaran kertas parkir dan membuat stempel dan sudah tertera nominalnya” ujar Lilik.
“Ada dua titik yang dijadikan sasaran operasional mereka itu, yaitu di area mushola dan tempat- tempat makan yang ada di sepanjang jalan menuju tempat wisata bendungan Cirata, dan pungutan parkir itu tidak ada dasar hukumnya” pungkasnya.
Dalam OTT tersebut pihak polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 331.000, karcis parkir sebanyak 85 lembar dan Ponsel.
Kini para pelaku tersebut sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut. (*)
Pewarta : Hands Buds































