Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu di Pasarkan Melalui Medsos, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Liputanberita62.com. PEKANBARU– Dua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap di kawasan Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, tanpa perlawanan.

Setelah Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan secara ilegal melalui media sosial FB

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan seorang warga yang merasa tertipu usai memesan SIM melalui media sosial.

“Korban menemukan iklan jasa pembuatan SIM dengan harga murah di Facebook, kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat dan sepakat membuat SIM C seharga Rp550 ribu,” ujar Kompol Bery, Minggu (15/6)

Tak lama setelah transaksi, SIM tersebut dikirimkan kepada korban. Namun, korban mulai mencurigai keasliannya dan memeriksa barcode yang tertera di kartu menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri. Hasilnya, data SIM tersebut tidak terdaftar di sistem kepolisian.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kompol Bery.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pembuatan SIM yang tidak resmi, apalagi yang dipasarkan lewat media sosial. Masyarakat diminta mengurus langsung ke kantor Satpas SIM untuk memastikan keaslian dan legalitas dokumen yang dimiliki.

“Kami tegaskan, pembuatan SIM resmi hanya bisa dilakukan di unit pelayanan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Bery. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *