Diduga Ilegal, Badak Banten Korwil Zona 6 Desak POL PP Lebak Tutup Seluruh Pabrik Sawit Manual Yang Berlokasi di Kecamatan Banjarsari

Banten, Berita, Nasional205 Dilihat

LiputanBerita62.com Lebak: Diduga ilegal, Ormas Badak Banten Koordinator Wilayah (Korwil) zona 6 mendesak POL PP Lebak untuk segera menutup seluruh pabrik sawit manual yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari pasalnya, tidak mengantongi izin lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (7/7/2025).

Hal ini terendus dari salah satu pengelola pabrik sawit mini manual yang mengatakan bahwa, “Perizinan pabrik sawit mini manual yang kami kelola hanya sampai tingkat Kecamatan”.Ujar salah satu pengelola pabrik sawit mini manual yang enggan disebutkan namanya, saat awak media mempertanyakan legalitas beberapa sawit mini manual yang ada di Kecamatan Banjarsari.

“Ada sekitar kurang lebih 13 pabrik sawit mini manual yang ada di Kecamatan Banjarsari baik yang berbadan CV, PT, ataupun pribadi, namun yang saya tahu rata-rata perizinannya cuma ijin lingkungan dari Desa dan ijin dari Kecamatan,” imbuhnya.

Maraknya pabrik sawit mini manual diduga ilegal yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari tersebut mendapatkan perhatian serius dari Korwil Ormas Badak Banten zona 6, hal ini disampaikan Ruswa Ilahi pada awak media, Selasa (7/7/25) dikediamannya.

Ruswa Ilahi menyampaikan bahwa berdirinya pabrik sawit mini manual yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari harus menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak melalui pajak dan retribusi yang bisa di ambil jika pabrik sawit manual tersebut memiliki perizinan yang jelas yang diterbitkan oleh Bupati Lebak atau melalui pejabat pemerintah tingkat kabupaten yang berwenang untuk menerbitkan perizinannya.

Dipaparkan Ruswa, beberapa jenis perizinan dalam mendirikan sebuah pabrik pengolahan sawit diantarannya seperti IMB/PBG yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR atau pejabat terkait, Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang diterbitkan oleh Bupati, Izin Lingkungan berupa IPAL/AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK/Gubernur/Bupati/Walikota, Izin UKL-UPL yang juga dikeluarkan oleh KLHK/Gubernur/Bupati/Walikota, HGB, SITU, SUP, juga jenis perizinan lainnya, jadi tidak sekedar NIB yang dikeluarkan melalui OSS, namun perizinan dalam mendirikan sebuah pabrik sawit manual sebagaimana yang tercatat diatas harus ditempuh, jangan asal mendirikan pabrik namun tidak terdaftar sebagai pabrik yang resmi di DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Hasil wawancara beberapa minggu yang lalu, saya dengan salah satu pengelola pabrik sawit mini manual yang berlokasi di Desa Tamansari mengatakan bahwa dirinya pernah mengurus perizinan pabrik sawit manual di wilayah lain, dan menghabiskan uang kurang lebih mencapai Rp. 500 juta rupiah sampai lengkap.

“Ini jelas mengisyaratkan bahwa, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak harus segera mengambil tindakan tegas bagi pengusaha pabrik sawit mini manual yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari yang dianggap mengabaikan dan mengangkangi peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan degan izin mendirikan pabrik sawit manual,” terang Ruswa.

Jika tidak ada langkah dan tindakan yang tegas dari DInas POL PP Kabupaten Lebak, maka saya dan rekan-rekan Badak Banten zona 6 akan menggelar RDP di Komisi 1 DPRD Lebak guna mendorong Pemerintah Daerah Lebak untuk menutup seluruh pabrik sawit mini manual yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari yang diduga liar dan ilegal, tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang. Tandasnya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *