Pematangsiantar – liputanberita62.com. Diduga Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang yang berkedudukan di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jalan AMD yang menjadi akses keluar masuk terminal tanjung pinggir di Kota Pematangsiantar.
Dari temuan awak media di lokasi pengerjaan Rehabilitasi Jalan AMD terlihat volume yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan jalan dan patut diduga terjadi pengurangan volume, hal ini jelas terlihat tidak sesuai dengan kebutuhan untuk itu kiranya inspektorat harus melakukan pemeriksaan dan pengkajian ulang berapa kebutuhan yang telah disepakati dalam melakukan kontrak kerja.
Dengan melihat kelokasi pekerjaan rehabilitasi jalan AMD jelas hal ini sangat merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah kembali menormalisasi aktifitas kegiatan di terminal tanjung pinggir pada Senin 15 Desember 2025.
Artinya bagaimana mutu jalan rehabilitasi yang sudah selesai diperbaiki tidak memiliki struktur kekuatan yang dapat menopang beben kendaraan yang melintas diatasnya apabila ketebalan aspal yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu warga Masyarakat meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar Bapak Wesly Silalahi, SH., M.Kn., untuk melakukan sidak dan menindak tegas dugaan terjadinya pengurangan volume rehabilitasi jalan AMD yang melintas keluar masuk terminal Tanjung Pinggir, demi kelancaran arus kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot) dan kendaraan yang datang kedalam dan keluar terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar.

Jika dalam waktu singkat pekerjaan sudah selesai di kerjakan dalam kurun waktu tidak kurang dari seminggu.
Dimana jalan yang dahulu rusak parah terendam air dan aspal sudah berubah jadi tanah yang menjadi perlintasan kendaraan berbobot lebih kurang 20 Ton dapat diselesaikan dengan cepat tidak butuh waktu lama hanya 3 hari jalan sudah selesai diaspal.
Yang membuat jalan menjadi sorotan publik sebagai penyedia jasa CV. Michael Herryand Mandiri yang beralamat di Perumahan Kampung Kita, Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar tertera pada Plang Transparansi tidak mencantumkan SK Pekerjaan kapan dimulainya pekerjaan tersebut.
Masyarakat yang kami konfirmasi mengatakan ada dugaan dengan ketebalan aspal yang terdapat dilokasi pekerjaan apakah sudah sesuai dengan RAB.

Bukan dari nilai pagu yang digelontorkan hanya disayangkan kalau diduga adanya penyimpangan anggaran oleh karena anggaran yang digunakan menggunakan APBD Kota Pematangsiantar TA. 2025 ini patut dipertanyakan, ujarnya.
Untuk berita klarifikasinya liputanberita62.com sudah mendatangi Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat 19 Desember 2025, Pukul 14.10 WIB, yang bersangkutan tidak berada ditempat ujar Romi pegawai staff “Bapak Kunjungan Keluar bang”.
Kiranya Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat memberikan perhatian demi kelancaran arus lalu lintas menuju terminal tanjung pinggir agar mendapat prioritas dari segi perbaikan dan pemeliharaannya sehingga jalan memiliki kualitas yang baik.
(Effendy Pandapotan)


































