LEBAK –LiputanBerita62.com Proyek pematangan lahan Hunian Tetap (Huntara) Cigobang kembali menuai polemik serius. Sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan oknum pengusaha pemenang lelang yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan mencederai marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 27 Januari 2026.
Pernyataan tersebut dianggap bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk arogansi kekuasaan ekonomi yang berpotensi mengganggu iklim demokrasi, memperkeruh suasana sosial, serta menghambat percepatan pembangunan Huntara bagi korban bencana.

Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Arwan, menegaskan bahwa komunikasi yang dibangun pihaknya selama ini bersifat humanis dan semata-mata untuk memastikan proyek strategis tersebut tidak tersendat.
“Komunikasi yang saya bangun itu humanis, untuk memastikan proses pengerjaan pematangan lahan segera dilakukan karena tenggat waktunya sudah sangat mendesak. Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran Huntap Cigobang, namun membutuhkan pembuktian pengerjaan lahan dan jalan. Jika ini terhambat, pembangunan Huntap bisa gagal,” tegas Arwan.
“Perusahaan ini disinyalir hanya main-main ikut tender dengan menawar harga terlalu rendah. Dugaan kuatnya hanya untuk kepentingan konsensus dengan perusahaan lain. Kami mendesak agar perusahaan ini diblacklist dari seluruh sistem penawaran pekerjaan,” tambahnya.
Nada paling keras datang dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang menilai pernyataan oknum pengusaha tersebut sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap lembaga masyarakat.
“Ini sudah kurang ajar. Pernyataan itu menghina peran lembaga yang dilindungi undang-undang. Jangan datang ke Lebak dengan sikap seperti itu. Saya minta yang bersangkutan mundur, atau kami akan menempuh langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas King Naga dalam pesan suara bernada emosi.
Ia menegaskan bahwa LSM bukan penghambat pembangunan, melainkan pilar pengawasan agar anggaran negara tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Ki Bangkol, Ketua OKK DPP Badak Banten, menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya karena menyasar lembaga secara umum.
“Ini bukan menyebut satu lembaga, tapi global. Semua LSM kena. Kesan yang muncul sangat negatif, seolah-olah siap perang dengan masyarakat sipil. Ini wajib diviralkan agar publik tahu cara berpikir seperti apa yang digunakan dalam menyikapi kontrol sosial,” ujarnya.
Dasar Hukum Tegas: LSM Sah Mengawasi, Penyedia Bisa Diblacklist
Kecaman para pimpinan lembaga ini diperkuat oleh dasar hukum yang jelas dan tegas.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017:
Pasal 5: Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sarana partisipasi publik dalam pembangunan.
Pasal 6 huruf d: Ormas berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Artinya, setiap upaya mendiskreditkan atau merendahkan peran LSM dapat dinilai sebagai pelemahan partisipasi publik yang dijamin undang-undang.
Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021:
Pasal 6: Pengadaan wajib memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 ayat (1): Penyedia wajib beritikad baik, profesional, dan bertanggung jawab.
Pasal 78: Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) jika terbukti bersekongkol, menawar tidak wajar, atau tidak beritikad baik.
Regulasi ini memperkuat tuntutan agar perusahaan yang dinilai tidak profesional dievaluasi bahkan diblacklist secara nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemenang lelang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus menguat, menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan penghormatan terhadap peran LSM.
Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan pascabencana bukan sekadar urusan tender dan angka, melainkan soal etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kontrol publik.





























