Ketua PERPAM Banten Kecam Kelalaian BPJN Terkait Jalan Berlubang di Rangkasbitung: “Jangan Tunggu Nyawa Melayang Lebih Banyak!”

Banten, Berita, Nasional161 Dilihat

LiputanBerita62.com LEBAK, BANTEN – Menanggapi berulangnya kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di ruas Jalan Nasional Rangkasbitung – Cipanas Kabupaten Lebak, yang baru-baru ini juga mencelakai dua orang jurnalis, DPW Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Banten angkat bicara secara keras.

Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry SH, menyatakan bahwa kondisi jalan nasional di wilayah Rangkasbitung sudah sangat memprihatinkan dan mengancam keselamatan nyawa pengendara setiap harinya. Ia menilai ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara jalan.

“Kami sangat menyayangkan jatuhnya korban, termasuk rekan-rekan jurnalis yang sedang bertugas. Ini bukan kejadian pertama. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa tanda peringatan dan perbaikan yang layak, maka ini adalah bentuk kelalaian fatal dari penyelenggara jalan,” tegas Erland dalam keterangannya, Kamis/05/02/26.

Erland mengingatkan bahwa tanggung jawab pemeliharaan jalan nasional berada di bawah wewenang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Ia menekankan bahwa Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

“UU LLAJ sangat jelas. Penyelenggara jalan bisa dipidana penjara atau denda jika membiarkan jalan rusak memakan korban. Kami dari PERPAM Banten mendesak BPJN Banten untuk tidak hanya melakukan perbaikan tambal sulam yang asal-asalan, tapi perbaikan permanen yang menjamin keselamatan warga,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Erland menyatakan bahwa DPW PERPAM Banten akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, PERPAM siap membuka posko pengaduan dan melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban untuk menuntut ganti rugi.

“Kami minta BPJN Banten segera turun ke lapangan. Pasang rambu peringatan di titik rawan dan lakukan perbaikan sekarang juga. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutup Erland. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *