Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Sebuah tas ransel dibuang dari lantai 2 tempat Kos-kosan Sidabutar dijalan Danau Singkarak Kelurahan Siopatsuhu Kecamatan Siantar Timur kota pematangsiantar ternyata tas tersebut berisi Narkotika Ganja seberat 1 kilogram (Kg).
Pemilik tas berisi ganja tersebut yaitu DS (28) warga kelurahan Bandar Selamat kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,telah diamankan Satuan Reserse Narkoba bersama Intel KOREM 022/Pantai Timur (PT),DS ditangkap diperkarangan Kos-kosan Sidabutar Jumat (13/2/2026) pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan awalnya diperoleh informasi ada pemilik ganja dijalan Danau Singkarak Kelurahan Siopat Suhu.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wib personel Sat Narkoba bersama team Intel KOREM 022/PT melihat DS dengan gerak geriknya mencurigakan sedang berada dilantai 2 dikos-kosan Sidabutar.
Saat itu DS membuang tas ransel yang sebelumnya digendongnya,kehalaman kos,melihat itu team gabungan langsung menangkap DS dari DS,diamankan 1 unit HP Vivo biru dan sebuah dompet warna coklat.
DS mengatakan,tas ransel dibuang kehalaman kos berisi ganja.
Segera team mengamankan tas ransel tersebut, ketika dibuka didalam berisikan dua bungkusan ganja seberat 1 Kg yang telah dilakban berwarna kuning.
DS mengaku ganja itu dibeli dari A team langsung menghungi lewat hp A,tetapi tidak aktif,lalu DS beserta barang bukti diboyong Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“DS sudah ditahan guna proses sebagaimana pasal 114 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 111 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana,”terang Irwanto.
(Ibrahim Saragih)


































