Pematangsiantar, Sumatera Utara | LiputanBerita62 | – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan WR Supratman.
“Personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Irwanta.Saat berada di lokasi, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang berdiri di pinggir jalan. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibungkus tisu. Barang tersebut ditemukan dari atas topi merah putih milik tersangka RBPP.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru dari kantong kiri tersangka serta satu unit iPhone warna biru dari dalam tas sandang abu-abu. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka.
Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial G yang disebut berdomisili di Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“NS dan RBPP sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
(EPS).































