Pematangsiantar, Sumut | LiputanBerita62.com |- Dalam beberapa waktu terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar ramai mengunjungi pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (Kabid PBB dan BPHTB) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Christianto Silalahi, mengatakan bahwa ASN datang untuk melunasi kewajiban PBB mereka.
“Berdasarkan pengamatan kami, akhir-akhir ini ASN ramai membayar PBB ke unit pelayanan kami,” ujar Christianto kepada awak media LiputanBerita62.com Rabu (11/3/2026), terkait informasi bahwa pencairan THR ASN hanya dapat dilakukan apabila PBB sudah dibayarkan.
Peningkatan aktivitas pembayaran ini berkaitan dengan penerapan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 025/900.1.13.1/899/11-2026, yang memberi ruang kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pengawasan internal.
“Penerapan SE diserahkan kepada masing-masing kepala OPD untuk memerintahkan Bagian Keuangan agar melakukan verifikasi bukti lunas PBB personilnya,” tambahnya.
Pendekatan pengawasan melalui kepala OPD menjadi inovasi yang terpusat pada satu unit, namun dijalankan secara desentralisasi oleh setiap OPD sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
Christianto menegaskan, pihaknya tidak memiliki akses langsung terhadap data seluruh ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Oleh karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Kami di Bidang Pendapatan II tidak dapat mengetahui hal itu secara pasti, karena tidak memiliki data seluruh ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” jelasnya. Fenomena peningkatan kepatuhan pembayaran PBB oleh ASN ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat.
Ketika aparatur pemerintah menunjukkan kepatuhan sebagai wajib pajak, hal tersebut dapat membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
(Ibrahim Saragih)





























