Pemerintah Resmi Menerbitkan Aturan THR dan Gaji 13 Sesuai Aturan PP 9 Tahun 2026, Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

KESEJAHTERAAN- Liputanberita62.com. Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang terbit pada 3 Maret 2026.

Aturan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara. Mulai dari ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan serta penerima tunjangan.


Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Selain itu, juga sebagai upaya membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Dilansir dari Bansos, pemerintah menetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Pencairan THR dapat dilakukan menjelang Lebaran sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN mencapai sekitar Rp54,7 miliar.

Proses dan Komponen Pencairan THR

Sebelum THR ditransfer, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyelesaikan beberapa dokumen administrasi. Dokumen tersebut antara lain usulan pencairan dana, Surat Perintah Membayar (SPM), dan verifikasi dokumen oleh BKAD. Setelah berkas lengkap, dana THR ditransfer langsung ke rekening pegawai secara serentak.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dari APBN untuk pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan. Besaran yang diterima menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Sementara itu, untuk PNS dan PPPK daerah yang bersumber dari APBD, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan. Besaran tambahan penghasilan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan ASN di Luar Negeri

Pemerintah juga mengatur skema khusus bagi guru dan dosen. Guru dan dosen dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Guru yang digaji dari APBD dapat menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN sesuai kemampuan daerah. Dosen dengan jabatan profesor bisa menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebesar satu bulan.

Bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri, jika tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat memperoleh THR sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai jabatan dan pangkatnya.

Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah telah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed