Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Wlikota Pematangsiantar Bapak Wesly Silalahi menyetujui hasil Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang inisiatif bagi tenaga Pendidik pada Pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda tentang perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Persetujuan terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar yang disampaikan kepada Bapak Wesly Silalahi dalam tanggapan disaat Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar di tahun 2026,diruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar,Kamis (26/3/2026)
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar,kami menyampaikan aspirasi ke DPRD yang telah menginisiasi dua Ranperda,Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut,”kata Bapak Wesly Silalahi.
Menurut bapak Wesly Silalahi,penyampaian dua Ranperda Inisiatif DPRD mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Pematangsiantar cerdas,sehat kreatif dan selaras.
Masih kata bapak Wesly Silalahi,pemko Pematangsiantar berharap kedua Ranperda memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar yakni Bapak Ir.Alfonso Sinaga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantardua ranperda,katanya yaituRanperda Insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu hanya saja,selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.
Berdasarkan aspirasi masyarakat ke DPRD katanya,diperlukan regulasi untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD,Tujuannya, antara lainmemberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memovitasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Terkait Ranperda Perlindungan Tenaga kerja lokal kata Ir.Alfonso Sinaga,harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Harus ditentukan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk tenaga kerja lokal,Adanya Ranperda,diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global,mendorong ekonomi daerah,dan mengurangi kesenjangan sosial,”terangnya.(Ibrahim Saragih)





























