Dugaan Ketidaksesuaian Dana Pemeliharaan Menguat, SDN 1 Kadudamas Disorot Diduga Abaikan Transparansi Dana BOS

LiputanBerita62.com Lebak, Banten – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik.

Sekolah dasar negeri tersebut diduga tidak maksimal dalam merealisasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, meski menerima alokasi dana pemeliharaan yang nilainya cukup besar Jum’at 8 mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, SDN 1 Kadudamas pada tahap I tercatat menerima anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp1.508.000, sedangkan pada tahap II mencapai Rp19.366.000.

Namun ironisnya, saat tim wartawan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah, ditemukan sejumlah fasilitas dan bagian bangunan yang diduga mengalami kerusakan ringan, tetapi belum terlihat adanya perbaikan maupun pemeliharaan sebagaimana mestinya.

Beberapa bagian bangunan sekolah tampak mengalami kerusakan yang seharusnya dapat ditangani melalui anggaran pemeliharaan rutin. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa realisasi dan penyerapan anggaran pemeliharaan belum berjalan optimal, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.

Sorotan tidak hanya tertuju pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada minimnya keterbukaan pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS kepada publik. Padahal, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap lembaga penerima dana pemerintah.

Dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ditegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Bahkan dalam Pasal 52 UU KIP ditegaskan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana diperuntukkan guna menjaga fasilitas sekolah agar tetap layak, aman, dan menunjang kegiatan belajar mengajar.

Apabila anggaran pemeliharaan telah dicairkan namun kondisi sekolah masih ditemukan sejumlah kerusakan yang belum diperbaiki, maka hal tersebut dinilai patut dipertanyakan dan layak dilakukan evaluasi menyeluruh oleh pihak terkait.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara juga dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1).

Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Publik kini berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 1 Kadudamas agar tidak menimbulkan asumsi liar serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Kadudamas belum memberikan penjelasan resmi terkait realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *