Dua Oknum Ormas Yang Berbeda Dipolisikan, Diduga Dalang Pembokaran dan Pengerusakan Gedung Pemdes

Liputanberita62.com – BOLMONG. Pengerusakan bangunan gedung milik Pemerintah kantor desa Poigar 2, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong diduga ditungganggi oleh dua oknum yang mengatasnamakan Ormas LAKI dan LSM Bela Pancasila. Peristiwa tersebut menjadi viral di medsos dan menjadi bahan perhatian dari pihak Pemerintah daerah setempat dan pihak Aparat Hukum baik dari Polda Sulut dan Polres Bolmong

Dalam peristiwa ini Sangadi setempat sudah melaporkan perusakan tanpa bersyarat alias sepihak tersebut ke pihak Polda Sulut, selanjutnya Polda Sulut melimpahkan proses penanganan hukumnya ke Polres Bolmong.

Penyelidikan dari Polres Bolmong saat ini masuk tahap memintai keterangan dan sudah 2 orang dimintai keterangannya diantaranya Sangadi (sebagai pelapor) dan Ketua BPD setempat.

Terkait hal tersebut saat ditemui Sangadi setempat membenarkan apa yang terjadi bahwa pembongkaran diduga didalanggi 2 oknum tersebut, dikuatkan dari baliho yang sebelumnya pernah terpampang dihalaman kantor tersebut, bertuliskan “Dikuaskan Kepada ormas LAKI dan LSM Bela Pancasila”.

Selanjutnya pada bulan Mei 2024 lalu, terlihat oknum inisial JS alias Jufri dari LSM Bela Pancasila serta mengajak sejumlah warga merusak dan membongkar bangunan gedung tersebut.

Lebih dalam lagi Sangadi menjelaskan tentang asal usul tanah kantor desa tersebut, bahwa dirinya menjadi sangadi terpilih pada tahun 2015, selanjutnya tahun 2016 bulan Februari dilantik, ketika akan menempati kantor desa di bulan Mei dilarang oleh oknum Fredi Pandeyiroth sebagai warga setempat, sampailah persoalan ini dibawa ketingkat Kecamatan Poigar namun belum ada keputusan sehingga kantor desa ini berstatus bermasalah.

Berjalannya waktu, gedung itu hanya dipakai sebagai tempat berolahraga dan sanggar seni, bersamaan itu pula mendapat informasi bahwa lahan tersebut sudah terjadi transaksi jual beli tanpa di ketahui oleh Sangadi.

Tanah dibeli oleh warga bernama Ponijan entah dibeli dari mana, selanjutnya tiba-tiba saja Ponijan mendatanggi Sangadi mengatakan akan membongkar bangunan tersebut karena sudah dibelinya, namun Sangadi melarang karena itu lahan milik desa dan itu merupakan fasilitas umum bagi masyarakat setempat.

“Saya mempertahankan lahan tersebut karena milik Pemerintah desa, karena pada tahun 1995 pejabat Sangadi bernama Maxi Rumondor adalah pemilik lahan tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah desa untuk dijadikan kantor desa, dengan pembayaran lahan senila Rp 1.500.000 di tahun 1995, oleh sebab itu saya melarang tidak boleh ada pembongkaran,”ujar Sangadi Evie Walangitan, A.Ma.Pd seraya memperlihatkan kwitansi pembelian lahan yang di tanda-tanggani oleh Maxi Rumondor, kepada sejumlah awak media Rabu, (26/06), dikediaman Sangadi desa Poigar 2.

Sangadi Evie meyakini bahwa diduga perbuatan pengerusakan oleh oknum Jufri dan sejumlah warga saat itu benar-benar melawan hukum, pasalnya perusakan tersebut tidak bersyarat dan tidak didasari kekuatan hukum.

“Saya ingatkan lahan tersebut dari pihak kami ada bukti-bukti surat kepemilikan sebagai milik Pemerintah desa dan dikuatkan bukti sejarah awal kepemilikan lahan tersebut dari tua-tua warga setempat ternasuk saya mengetahui asal-usul tanah itu,” tegas Sangadi Evie.

Sangadi Evie menambahkan, Dengan adanya lahan ini dipersoalkan oleh oknum yang mengatasnamakan miliknya yaitu Ponijan, maka lahan ini statusnya bermasalah dengan Pemerintah desa Poigar 2.

Dalam arti kata saling mempertahankan dan menjadi status quo lahan tersebut, Sehingga menjaga segala sesuatunya seharusnya belum ada gerakan dari kedua belah pihak, atau tindakan sebagaimana adanya sampai ada kepastian hukum persidangan atau keputusan Inkra dari Majelis Hakim, barulah disitu ada tindakan seperti halnya eksekusi.

“Ini negara hukum, bukanya serta merta kedua oknum ormas dan LSM diberi kuasa atas lahan itu oleh Ponijan sehingga mengambil tindakan melawan hukum dengan merusak sekaligus membongkar bangunan gedung tersebut tanpa ada dasar hukum, memangnya mereka aparat hukum, sedangkan aparat hukum saja adalah sebagai penegak hukum ketika mengambil suatu tindakan mereka sangat berhati-hati. Nah,..ini suatu Ormas dan LSM, mana ada aturan Ormas atau LSM boleh melakukan tindakan pembongkaran atau mengeksekusi dengan semena-mena, apalagi ini tanah dan bangunan milik Pemerintah desa dan fasilitas umum. Saya pastikan pihak Polres Bolmong yang menanggani perkara ini akan memgambil keputusan yang tepat bagi kedua Oknum tersebut dan sejumlah warga yang terlibat dalam pengerusakan,” tandasnya.

Sejumlah Awak media saat mengkonfirmasi kepihak Polres Bolmong, terkait laporan Sangadi hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota Polisi Polres Bolmong.

“Benar laporan itu limpahan dari Polda Sulut, dan proses sidiknya saat ini yang akan menanggani pihak Polres Bolmong, namun untuk lebih lanjut arahan konfirmasi lebih baiknya dengan Kasat Reskrim dan bisa saja nantinya dengan Beliau (Kapolres), tapi saat ini Kasat tidak ada ditempat begitu juga dengan Pak Kapolres” ucap salah satu anggota diruang SatReskrim Polres Bolmong. Kamis, (27/6).(*tim-Lb62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *