Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional, presisi, dan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Simalungun. Melalui kegiatan Reserse Mobile (Resmob) yang digelar pada Minggu malam, 31 Mei 2026, jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, kejahatan jalanan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Juni 2026, sekira pukul 21.21 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan humanis. Ia menegaskan, Polres Simalungun terus berkomitmen menjalankan langkah-langkah preventif dan penindakan secara terukur guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya konkret dalam menekan potensi peredaran narkoba, kejahatan jalanan, serta gangguan kamtibmas lainnya,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba mengungkapkan, kegiatan Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah hukum Polres Simalungun. Selain itu, Tim Laser Sat Reskrim yang tergabung dalam Reserse Mobile juga melaksanakan patroli antisipasi 3C serta kejahatan jalanan seperti aksi geng motor di wilayah hukum Polsek Serbelawan. “Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi secara umum aman dan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan Perkap Nomor 1 Tahun 2019 mengenai sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Polri, Ren KRYD Antik Toba 2026 Polres Simalungun, serta Surat Perintah Nomor Sprin/512/V/PAM.4.5./2026.
Menurut IPDA Ivan Purba, kegiatan diawali dengan apel gabungan pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Mako Sat Lantas Polres Simalungun. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Martua Manik, S.H., M.H., dengan penanggung jawab kegiatan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Simalungun melibatkan 64 personel gabungan, didukung 4 personel Denpom I/1 Pematangsiantar dan 6 personel BNN Kabupaten Simalungun.
“Pada saat apel, seluruh personel diberikan arahan mengenai lokasi sasaran dan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas agar tindakan kepolisian tetap berjalan humanis, namun tegas dan terukur,” ucap IPDA Ivan Purba.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada pukul 22.00 WIB personel dibagi menjadi dua tim dan bergerak secara bersamaan menuju dua sasaran operasi, yakni Anda Karoke di Jalan SM Raja Nomor 435 Perdagangan, Kecamatan Bandar, dan Brewzy di Jalan SM Raja Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Di kedua lokasi tersebut, petugas meminta seluruh pengunjung dan karyawan untuk bersikap kooperatif serta menghentikan aktivitas sementara waktu guna mendukung kelancaran pemeriksaan.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam maupun narkoba. Selain itu, dilakukan pula tes urine secara acak terhadap pengunjung yang dicurigai. Di lokasi Anda Karoke, tes urine dilakukan terhadap 6 orang pengunjung, sedangkan di lokasi Brewzy dilakukan terhadap 12 orang pengunjung.
Dari total 18 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 2 orang perempuan dinyatakan positif Methamphetamine, Amphetamine, dan THC. Keduanya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan interogasi mendalam, pendataan, serta asesmen lebih lanjut. Meski demikian, dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu maupun ekstasi.
IPDA Ivan Purba menegaskan bahwa razia di Tempat Hiburan Malam sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas, mencegah peredaran gelap narkoba, dan mengantisipasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif dari para pengunjung maupun pihak pengelola tempat hiburan malam selama kegiatan berlangsung. “Pada saat razia, tidak ada perlawanan dari pengunjung ataupun pihak pengelola THM. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 01.20 WIB dan situasi tetap aman serta kondusif,” ungkapnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun hadir sebagai garda terdepan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis. Dengan mengedepankan sinergi antar satuan dan instansi terkait, Polres Simalungun terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun.























