LiputanBerita62.com SERANG, BANTEN — Kecelakaan kerja diduga terjadi dalam kegiatan pembangunan Flyover Unyur, Kota Serang. Insiden tersebut disebut mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia di lokasi dan satu pekerja lainnya harus mendapatkan perawatan di RSUD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia berinisial B, diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Sementara korban yang mengalami luka dan saat ini mendapat perawatan di RSUD berinisial K, diperkirakan berusia sekitar 37 tahun.

Korban B diduga meninggal dunia setelah tertimpa material/besi dengan berat sekitar 40 ton dalam aktivitas pekerjaan. Korban disebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana material seberat puluhan ton dapat jatuh atau menimpa pekerja hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa?
Dugaan kecelakaan tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Muncul dugaan bahwa aspek perlindungan pekerja, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pengamanan pekerjaan berisiko tinggi, perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting: apakah seluruh prosedur K3 telah benar-benar dijalankan? Apakah pekerja berada pada zona aman? Apakah material sekitar 40 ton tersebut telah diamankan sesuai standar? Siapa petugas yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan berisiko tinggi tersebut?
Jangan sampai setelah korban jatuh, semua pihak baru sibuk mencari alasan.
Dinas PUPR, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap K3 proyek harus memberikan klarifikasi terbuka mengenai peristiwa tersebut.
Publik berhak mengetahui kronologi sebenarnya, termasuk apakah terdapat kesalahan prosedur, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.
Jika benar terdapat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya secara internal atau administratif.
Aparat dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian dan pihak yang harus bertanggung jawab.
SATU NYAWA MELAYANG, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pembangunan Flyover Unyur merupakan pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko tinggi. Karena itu, keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar persyaratan dokumen proyek.
Jika material seberat sekitar 40 ton benar-benar menimpa pekerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan manajemen K3 proyek.
LSM/pemerhati masyarakat mendesak:
- PUPR segera memberikan penjelasan resmi mengenai kecelakaan tersebut;
- Perusahaan pelaksana membuka kronologi kejadian secara transparan;
- Aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan penyebab kecelakaan;
- Dokumen serta pelaksanaan K3 diperiksa secara menyeluruh;
- Kelengkapan dan penggunaan APD seluruh pekerja diperiksa;
- Pengawasan pekerjaan dengan material berat dievaluasi;
- Hak korban meninggal dan korban yang dirawat dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan.
Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas dalam dokumen proyek.
Satu pekerja kehilangan nyawa adalah satu keluarga kehilangan sandaran hidup. Karena itu, dugaan kecelakaan kerja di Flyover Unyur harus diusut secara terang, bukan ditutup-tutupi.
Proyek boleh dikejar waktu, tetapi nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhannya.
Redaksi LiputanBerita62.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan kepada Dinas PUPR, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, pihak pengelola proyek, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan akan menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan dan dapat dimuat sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan yang berlaku.
Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan penyebab kecelakaan dan penerapan K3 dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.















