LEBAK, BANTEN — LiputanBerita62.COM
Persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis serta dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan pihak Perisai mendapat klarifikasi dari sejumlah pihak. Keterangan narasumber dan dokumen transaksi yang diterima menjadi bagian dari upaya menelusuri persoalan tersebut secara berimbang, transparan, dan berdasarkan bukti.
Ibu Uum, menyatakan tidak pernah merasa mengalami intimidasi dari pengurus Perisai. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Bu Vera mengakui menerima titipan iuran dari almarhumah Lilis. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian disetorkan kepada pihak Perisai untuk disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bu Vera juga menyebut pembayaran nya sempat tidak di bayar oleh alm lilis lebih dari 3 bulan kalau lebih dari 3 bulan tidak di bayarkan oleh peserta maka harus daftar ulang, memiliki bukti setoran terkait dana tersebut.
Dalam informasi tambahan yang diterima, Bu Mul disebut turut menerima dan menyetorkan angsuran iuran. Adapun pembayaran iuran peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atas nama almarhumah Lilis disebut disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak.
Dalam perkembangan terbaru, redaksi TabloidPilarPost.com telah menerima tujuh bukti transaksi setoran yang berkaitan dengan persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhumah Lilis.
Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk menelusuri kesesuaian antara penerimaan uang dari peserta, penyerahan setoran melalui pihak terkait, dan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dari dokumen transaksi yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat dua bukti pembayaran yang mencantumkan rincian transaksi atas nama Lilis.
Dokumen pertama menunjukkan status “Pembayaran Sukses” tertanggal 26 September 2024, dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.
Dokumen kedua menunjukkan status “Transaksi Berhasil” tertanggal 27 Februari 2025 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU atas nama Lilis, dengan program JKK dan JKM serta total pembayaran Rp16.800.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan verifikasi untuk memastikan kesesuaian nominal, tanggal transaksi, dan periode kepesertaan. Bukti pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan perlu dicocokkan dengan bukti penerimaan uang dari peserta serta catatan penyetoran melalui pihak-pihak terkait.
Dengan diterimanya tujuh bukti transaksi tersebut, penelusuran selanjutnya perlu difokuskan pada pencocokan setiap dokumen agar alur penerimaan dan penyaluran dana dapat diketahui secara utuh.
Ketua Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB), Adam Buya, menekankan pentingnya keterbukaan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat bukti pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan bukti setoran dari peserta, penerima angsuran, hingga proses penyalurannya. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” demikian pernyataan Adam Buya.
Adam Buya juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional. Menurutnya, pencocokan bukti pembayaran, catatan penerimaan angsuran, serta dokumen penyetoran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak diperlukan untuk memastikan kesesuaian nominal dan periode pembayaran.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa angsuran iuran ada yang mencakup satu bulan dan ada pula yang mencakup dua bulan. Oleh karena itu, tanggal penerimaan uang, nominal setoran, periode kepesertaan, dan tanggal pembayaran perlu diperiksa secara cermat.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca dokumen maupun menarik kesimpulan mengenai alur transaksi yang dipersoalkan.
Keberimbangan dan Hak Jawab Tetap Diutamakan
Redaksi LiputanBerita62.com menegaskan bahwa penerimaan tujuh bukti transaksi setoran merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan pemberitaan dan verifikasi. Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh rangkaian penerimaan, penyerahan, dan penyetoran dana telah sesuai.
Karena itu, autentikasi dokumen, kesesuaian nominal, periode kepesertaan, serta hubungan antara setoran yang diterima dari peserta dan pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan tetap perlu diperiksa lebih lanjut.
Pihak Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, dan menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat diharapkan menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan serta dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.















