RATAHAN/MITRA- Liputanberita62.com. Ketua Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara, Noldy Poluakan, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tersangka adalah FFW , mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) periode 2023-2025, yang ditetapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mantan Plt Kadis PMD tersebut diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 561.724.200 (561,7 Juta Rupiah).
“Kami sangat mendukung serta mendorong agar pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Utara, lebih khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara, agar ada kepastian hukum terhadap beberapa kasus korupsi yang pernah dilaporkan masyarakat,” ujar Poluakan yang akrab disapa Nopol.
Nopol menambahkan, masih banyak laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang belum ada kejelasan…”Ada beberapa kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang pernah dilaporkan tapi belum ada kejelasan dan kepastian hukum sejauh mana perkembangannya. Minimal harus ada konferensi pers terkait tahapan dan progres setiap kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejati bahkan Kejari Minsel,” tegasnya.
“Atas nama masyarakat, kami ASKAINDO Sulut sangat mengapresiasi serta mendukung penuh upaya hukum Kejari Minsel terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk dengan melakukan penetapan tersangka serta penahanan kepada Plt Kadis PMD Mitra,” tutup Nopol.
*Penulis: http://Liputanberita62.com
Editor: Deki Losung















