LEBAK, LiputanBerita62.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan material hasil galian. Kegiatan tersebut disebut sebagai proses cut and fill atau pemerataan lahan untuk rencana pembangunan kawasan pergudangan, sementara tanah hasil pengerukan diklaim dimanfaatkan untuk membantu warga yang membutuhkan tanah urugan.
Ki Bangkol, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas BADAK Banten, menyampaikan bahwa pengerukan tersebut ditujukan untuk penataan lahan, bukan untuk kepentingan jual-beli tanah urugan secara komersial.
Menurut keterangan yang disampaikan, tanah hasil pengerukan dari area berbukit dan bertebing dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga sekitar yang memerlukan tanah urugan. Lokasi pembuangan material disebut berada tidak jauh dari titik galian.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai tujuan kegiatan cut and fill serta pemanfaatan tanah hasil galian di lokasi tersebut.
Selain Ki Bangkol, Hendrik GOBREG juga telah dikonfirmasi terkait aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak.
Konfirmasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan yang berimbang mengenai tujuan kegiatan cut and fill dan pemanfaatan tanah hasil galian yang disebut untuk membantu warga sekitar.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi, substansi jawaban Hendrik GOBREG perlu dicantumkan sesuai dengan keterangan yang benar-benar disampaikannya. Dengan demikian, pandangan maupun keterangannya dapat disajikan secara akurat dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Di samping tujuan kegiatan, aspek keselamatan pengguna jalan di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak tetap harus menjadi perhatian. Kebersihan badan jalan, pencegahan ceceran material tanah, serta penerapan keselamatan kerja perlu dijaga agar aktivitas pengerukan tidak membahayakan masyarakat yang melintas.
Pengelola kegiatan juga perlu memastikan bahwa aktivitas di lokasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek teknis, lingkungan, dan perizinan yang relevan.
Pernyataan bahwa tanah hasil galian dimanfaatkan untuk membantu warga perlu dibedakan dari persoalan legalitas kegiatan. Kesesuaian perizinan dan pemenuhan ketentuan terkait tetap harus dipastikan melalui dokumen serta keterangan instansi berwenang.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai aktivitas cut and fill di Bypass Cibadak, termasuk tujuan pemerataan lahan dan pemanfaatan tanah hasil galian yang disebut untuk membantu warga yang membutuhkan.















