Pembangunan draenase Tanpa plank di kampung beskem Nagori Talun Kondot Terkesan Asal Jadi.

Simalungun,Sumut Liputanberita62.com
Pembangunan draenase (paret pasangan) di Nagori Talun Kondot Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun tanpa menggunakan papan transparan ( plank proyek), padahal papan transparan merupakan suatu kewajiban, dan merupakan peraturan yang mewajibkan untuk dipasang.

Dasar hukum wajib pemasangan plank proyek APBN,APBD tertuang, pada Undang- Undang no.14/2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Perpres no.70/2012 tentang perubahan
kedua atas perpres no.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu, agar pelaksanaan bangunan di Negara ini baik transparanefektif, efisien
si, akuntabel serta dapat dipertanhhung jawabkan.

Sebab pada plank proyek tertera pagu anggaran, volume dan limit pekerjaan serta sumber dananya. Selain itu, terkesan bangunan draenase tersebut
asal jadi.

Ketika investigasi dilokasi pembangunan
Paret sekira tengah hari, hanya ditemui dua pekerja lagi beristirahat. Saat diperhatikan diduga lantai paret tidak menggunakan batu padas.

Ingin konfirmasi kepada pangulu Talun Kondot beberapa kali tidak pernah ada ditemui di kantornya, sedangkan pengawas bangunannya pun juga tak ada di lokasi pembangunan.

Yang menjadi pertanyaan ketiadaan plank proyek, mengapa tidak dipampangkan yang merupakan wujud
keterbukaan terhadap warga ataupun khalayak, seakan ada yang ditutup- tutupi, ada apa dengan Dana Desa ?
(SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *