Koperasi IMJ di Cibeber Dinilai Jadi Ruang Penataan Tambang Rakyat dan Penguatan Ekonomi Warga

“Di Tengah Isu yang Berkembang, Koperasi IMJ Disebut Bawa Dampak Positif bagi Penambang Rakyat”

LiputanBerita62.com LEBAK — Di tengah berkembangnya berbagai narasi terkait aktivitas tambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Lebak, kehadiran Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) di Kecamatan Cibeber disebut membawa harapan baru bagi masyarakat akar rumput, khususnya para penggiat tambang rakyat yang selama ini menjalankan aktivitas secara tradisional.

Bagi sebagian warga, koperasi tersebut dinilai bukan sekadar wadah usaha, melainkan ruang pembinaan, penataan administrasi, hingga penguatan legalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembentukan Koperasi IMJ disebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong penataan pertambangan rakyat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Selain itu, keberadaan koperasi juga dipandang sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sejumlah anggota koperasi mengaku mulai merasakan perubahan sejak IMJ hadir di tengah masyarakat. Selain memberikan pendampingan administrasi, koperasi juga dianggap mampu menciptakan rasa tenang bagi para penambang rakyat yang sebelumnya bergerak tanpa wadah yang jelas.

“Kami melihat koperasi ini hadir untuk membantu masyarakat kecil. Sistemnya juga berdasarkan musyawarah bersama dan dijalankan untuk kepentingan anggota,” ujar salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut para anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib yang diterapkan koperasi dilakukan secara sukarela sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Seluruh ketentuan tersebut, kata mereka, telah dibahas bersama dan dituangkan dalam AD/ART koperasi.

Hal serupa disampaikan seorang penambang berinisial J. Ia menyebut keberadaan koperasi membuat masyarakat kecil merasa lebih diperhatikan dan memiliki ruang untuk berkembang secara ekonomi.

“Sekarang kami merasa lebih tenang. Masyarakat kecil juga ingin hidup layak dan bekerja sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Inti Mandiri Jaya, Agus Solih Rapiudin, menanggapi sejumlah pemberitaan yang mengaitkan koperasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut Agus, pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum maupun membekingi aktivitas ilegal.

“Kami hanya ingin masyarakat kecil memiliki wadah yang jelas dan berada dalam jalur pembinaan yang benar. Semangat kami sederhana, bagaimana masyarakat kampung juga bisa ikut merasakan manfaat sumber daya alam secara adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa koperasi terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan organisasi ke depan.

Dalam perspektif hukum, setiap pihak juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat tuduhan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Agus mengakui bahwa pro dan kontra merupakan hal yang lazim dalam dinamika sosial maupun kebijakan ekonomi kerakyatan. Namun demikian, ia menilai keberadaan koperasi sejauh ini telah memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Perputaran ekonomi masyarakat mulai terasa. Situasi lingkungan juga lebih kondusif karena masyarakat memiliki aktivitas yang lebih tertata,” katanya.

Tidak hanya bergerak di sektor ekonomi, Koperasi IMJ juga mulai aktif menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam enam bulan terakhir, koperasi tersebut disebut telah menyalurkan santunan kepada sekitar 100 anak yatim piatu dan kaum duafa di wilayah Kecamatan Cibeber dan Bayah pada momentum Ramadan lalu.

“Walaupun masih terbilang baru, kami bersyukur koperasi ini sudah mulai memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” ujar salah seorang anggota koperasi.

Di akhir keterangannya, pihak koperasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat kecil secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *