Satpol PP Kabupaten Simalungun Akan Telusuri Soal Usaha Wifi di Simalungun

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Simalungun akan menelusuri dan berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan DPMPTSP tentang maraknya pengusaha layanan Internet Wifi yang menggunakan lahan milik Pemerintan kabupaten Simalungun tanpa berkontribusi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP), Edwar Girsang, kepada media melalui pesan whatsAppp ketika dimintai tanggapan tentang pengadaan internet Wifi yang belum berkontribusi kepada pemerintahan Simalungun.

” Terimakasih Infonya, Akan kami telusuri info tersebut. Kami akan koordinasi dengan Dinas PUTR dan DPMPTSP” tulisnya dalam WhatsApp. Jumat (8/6/26).

Sebelumnya, telah diberitakan “Kadis PUTR Simalungun Mengaku Tak Tahu Soal Pengusaha Wifi Pakai Lahan Pemkab Tanpa Kontribusi”

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, dinilai tidak mengetahui maraknya pengusaha layanan internet atau Wifi yang menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun tanpa adanya kontribusi.

Sikap itu terlihat saat Hotbinson dikonfirmasi terkait izin maupun rekomendasi pemasangan jaringan Wifi di Kecamatan Siantar pada Jumat (8/5/2026).

Ia hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Nanti saya cek ya pak.”

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menduga ada kelalaian dalam pengawasan, atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Benhard Damanik, memastikan belum ada kontribusi dari para pengusaha Wifi kepada Pemkab Simalungun.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui adanya kontribusi dari pengusaha Wifi di Simalungun kepada Pemkab. Ke depan hal ini akan kami pertanyakan dalam rapat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, Simson Tambunan. Saat dimintai keterangan pada 30 April 2026, ia belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Di lapangan, salah satu pekerja yang sedang melakukan penarikan kabel di Jalan Asahan, kamis, 7 Mei, mengaku tidak mengetahui soal izin.

“Saya hanya bekerja bang. Kalau soal urusan izin, bukan saya,” katanya.

Ketiadaan kontribusi dari pemanfaatan aset daerah berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Penggunaan lahan pemerintah seharusnya melalui prosedur perizinan dan dikenai retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Simalungun mengenai langkah tindak lanjut atas persoalan tersebut. (Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed