Dapur SPPG di Salahaur Diduga Ilegal, Satgas MBG Lebak Disorot Diduga Tutup Mata terhadap Dugaan Pelanggaran Aturan Bangunan

LEBAK, LiputanBerita62.com— Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Salahaur, RW 06/010, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang diduga dialihfungsikan sebagai dapur produksi makanan tersebut disebut belum dapat menunjukkan legalitas resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aktivitas dapur diketahui tetap berjalan sebagaimana biasa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kelengkapan administrasi bangunan serta pengawasan dari instansi teknis yang berwenang.

Alih fungsi bangunan menjadi dapur produksi makanan bukan persoalan sederhana. Selain wajib memenuhi aspek sanitasi dan kesehatan lingkungan, bangunan juga harus memenuhi standar keselamatan, kelayakan teknis, hingga keamanan operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap bangunan gedung wajib memiliki persetujuan pemerintah sesuai fungsi bangunan sebelum digunakan.

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi bangunan wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan demikian, apabila sebuah bangunan dialihfungsikan menjadi dapur produksi makanan tanpa melalui proses perizinan maupun verifikasi teknis, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Selain itu, aspek keamanan pangan dan kesehatan lingkungan juga menjadi perhatian penting. Dapur produksi makanan wajib memenuhi standar higienitas guna menjaga kualitas makanan dan menghindari risiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Kalau memang legalitasnya belum lengkap, seharusnya ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Penegakan aturan juga diharapkan berlaku adil untuk semua,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjunjung prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang, Kaperwil Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post diketahui telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya pengelola dapur MBG/SPPG serta Korwil BGN Kabupaten Lebak.

Berdasarkan data dan dokumentasi yang diterima redaksi, pada hari Rabu, 5 Mei 2026, Tabloid Pilar Post telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai legalitas bangunan, izin operasional, serta dugaan belum dimilikinya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain melalui surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak pengelola maupun Korwil terkait. Dalam komunikasi tersebut, pihak Korwil sempat memberikan tanggapan awal dan menyampaikan bahwa surat jawaban sedang dipersiapkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban maupun klarifikasi resmi terkait legalitas bangunan dan operasional dapur SPPG tersebut belum diterima pihak media secara lengkap.

Langkah konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 Ayat (1), bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kemudian dalam Pasal 6 Huruf d UU Pers, pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan maupun perusahaan pers merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah dan dijamin oleh negara.

Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap legalitas bangunan di Kabupaten Lebak perlu dilakukan secara lebih optimal dan transparan. Masyarakat berharap penegakan aturan dapat diterapkan secara adil tanpa membedakan pihak tertentu.

Sorotan publik kini mengarah kepada instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan, kelayakan dapur, serta dokumen teknis lainnya guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah diharapkan hadir memberikan kepastian dan penegakan aturan yang adil agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat,” ungkap warga lainnya.

Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur SPPG, Korwil BGN Kabupaten Lebak maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi secara lengkap mengenai legalitas bangunan maupun dokumen pendukung operasional dapur tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *