Banjir Bandang dan Longsor Korea Utara Korban Meninggal 4.000 dan Lebih Dari 15.000 warga di Ungsikan

LiputanBerita62.com – NASIONAL. Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengeksekusi mati 30 pejabat Korea Utara karena dianggap telah gagal dalam mengatasi banjir bandang dan tanah longsor di musim panas ini.

Eksekusi tersebut dilakukan atas dugaan kegagalan para pejabat setempat mencegah banjir besar di Provinsi Chagang pada Juli 2024 lalu


Seorang pejabat mengatakan, antara 20-30 pejabat Korea Utara telah didakwa melakukan korupsi dan pengabaian tugas.

“Telah ditetapkan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir telah dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,” ucap pejabat yang tidak disebutkan namanya itu, dikutip dari TimesofIndia, Kamis (5/9/2024).

Dikutip dari New York Post, Kamis (5/9/2024), seorang pejabat mengungkapkan kepada TV Chosun, 20 hingga 30 pejabat dan pemimpin di Korea Utara telah didakwa karena korupsi dan kelalaian dalam bertugas, sehingga negara menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.

“Telah diketahui bahwa 20 hingga 30 kader di wilayah terdampak banjir dieksekusi pada waktu yang sama bulan lalu,” tutur pejabat tersebut.

Namun, laporan eksekusi tersebut tak bisa diverifikasi secara langsung dan independen.

Media Korea Selatan mengklaim bencana tersebut menyebabkan korban meninggal mencapai 4.000 orang dan lebih dari 15.000 orang lainnya diungsikan.

Saat itu, pemimpin tertinggi Korea Utara tersebut segera meninjau langsung daerah terdampak dan bertemu dengan warga.

Kim juga mengadakan pertemuan darurat untuk membahas penanganan terhadap banjir besar tersebut.

Ia juga memperkirakan bahwa akan memakan waktu selama berbulan-bulan untuk membangun kembali lingkungan yang terendam banjir.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *