LiputanBerita62.com| Lebak, Banten — Kondisi bangunan SDN 1 Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian sekolah yang dinilai tidak terawat meski anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana BOSP Tahun 2025 tercatat cukup besar.
Saat wartawan turun langsung ke lokasi, kondisi sekolah terlihat memprihatinkan. Cat bangunan tampak kusam, sejumlah bagian fasilitas terlihat mengalami kerusakan ringan, dan lingkungan sekolah dinilai membutuhkan perawatan berkala yang seharusnya dapat dilakukan melalui anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi JAGA.id yang dapat diakses masyarakat, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 1 Gunung Batu Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp9.740.000 pada Tahap I dan Rp21.479.000 pada Tahap II.
Namun, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyebut anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2025 hanya sebesar Rp9.740.000.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya publik lantaran data pada aplikasi JAGA. id menunjukkan adanya tambahan anggaran Tahap II sebesar Rp21.479.000 yang juga tercantum dalam Tahun Anggaran 2025.
Saat ditanyakan terkait anggaran Tahap II tersebut, kepala sekolah disebut memberikan penjelasan bahwa nominal Rp21.479.000 akan direalisasikan pada anggaran tahun 2026. Jawaban itu dinilai menimbulkan kebingungan, sebab anggaran yang tercantum dalam aplikasi JAGA masuk dalam Tahun Anggaran 2025.
Padahal, berdasarkan mekanisme pengelolaan Dana BOSP, pencairan anggaran dilakukan dalam beberapa tahap dalam satu tahun anggaran dan realisasi penggunaannya wajib dilaporkan sesuai tahun berjalan. Sementara untuk pengajuan anggaran tahun berikutnya, sekolah terlebih dahulu harus menyusun dokumen perencanaan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler, penggunaan Dana BOSP wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan kondisi kebutuhan riil sekolah. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi sekolah yang dinilai jauh dari kata terawat meski anggaran pemeliharaan tercatat cukup besar memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang terserap dengan realisasi di lapangan.
Sejumlah pihak pun berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana BOSP di SDN 1 Gunung Batu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai penting mengingat Dana BOSP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk menunjang kualitas pendidikan, termasuk menjaga kondisi sarana dan prasarana sekolah agar tetap layak dan nyaman digunakan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Kaperwil Banten


































