HUKRIM Minsel |Liputanberita62.com. Perkara kasus dugaan Persetubuhan Anak dibawah Umur tahun 2025 kemarin maaih dalam proses hukum yang berjalan di Polres Minsel.
Sementara kasus ini memasuki proses tahap I, hanya saja ada timbul rasa kecurigaan dari keluarga korban adanya dugaan penghentian kasus dalam proses hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditangani Unit PPA Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Pasalnya, kasus yang sudah bergulir lama di Polres Minsel hingga saat ini tak kunjung tuntas.
Disinyalir upaya penghentian paksa proses hukum kasus ini.
Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ini yang dialami oleh seorang gadis berumur 17 tahun pada saat itu, diduga dilakukan oleh tsk berinisial PM alias Paskal, warga Ranoyapo Kecamatan Amurang.
Pelaku sempat buron selama 10 bulan, dan kemudian ditangkap Tim Resmob Minsel di Kota Manado dan saat ini pelaku masih didalam rumah tahanan Polres Minsel, hanya saja Hingga saat penangkapan sampai hari ini belum ada kejelasan penanganan kasusnya
“Padahal kasus telah masuk tahap I, namun terkendala di tahap P19. Sehingga akhirnya terkesan rumit untuk naik tahap II. Padahal menurut pengakuan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H, berkas rampung dan siap dilimpahkan. Begitupun dari pihak Kejaksaan Negeri Minsel, melalui Kasi Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, MH, mengatakan kasus bisa sampai ke Pengadilan. Dan seperti pengakuan kepada pihak korban bahwa kasus ini akan naik ke tahap II pada 10 Mei 2026,” ujar keluarga korban.
Lanjut dikataknnya lagi, pada 8 Mei ada pemberitahuan bahwa akan dilakukan gelar perkara kembali dan akan mengambil keterangan tambahan terhadap korban.
Kendati kasus ini salah satu kasus yang mempunyai pasal ‘lex spesialis’, yang mesti ditangani secara cepat dan tepat. Apalagi sudah ada penetapan tersangka.
“Nah, dari sisi itulah kami keluarga korban menduga ada upaya untuk memperlambat kasus ini sehingga berpeluang untuk SP3 atau penghentian penanganan kasus diduga akan berjalan mulus,” tegasnya.
Hal tersebut yang kemudian membuat pihak keluarga korban kecewa. Dan tetap akan melakukan upaya hukum apapun hingga penegakan keadilan terhadap kasus ini tetap tercapai.
“Kami masih menunggu hasil dari penanganan kasus ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap II dan pengadilan atau seperti apa. Yang jelas kami akan upayakan sebisa kami bahkan bila sampai praperadilan akan kami tempuh. Karena menurut kami semua bukti dan pengakuan sudah ada, dan sudah ada unsur perbuatan, maka seharusnya kasus ini sudah selesai sampai pengadilan,” tutup Perwakilan Pihak Korban, Selasa, (12/05/2026), kemarin, saat memenuhi undangan pengambilan keterangan tambahan, di Polres Minsel.
Unit PPA Polres Minsel melalui Kanit Aipda Rico Sondakh, saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolres Minsel tidak bersedia memberikan pernyataan.
“Tanya langsung saja ke pak Kasat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti, saat ingin ditemui wartawan, tidak berada di tempat. (*red)































