LiputanBerita62.com LEBAK — Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak yang menyebut aktivitas dapur masih dapat berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.
Sebelumnya, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut sempat disorot lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum adanya kejelasan terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi operasional.

Sorotan semakin menguat setelah Wakil Bupati Lebak selaku Ketua Satgas MBG memberikan pernyataan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur MBG di Salahaur.
“Kalau yang di Salahaur saya sudah sidak. Alur pelayanan akan diperbaiki. Soal izin PBG katanya sedang proses di Perizinan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Tak hanya itu, operasional dapur disebut masih diperbolehkan berjalan selama tidak melanggar ketentuan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau operasional sepanjang tidak melanggar ketentuan BGN seperti alur dapur, IPAL dan layanan menu dianggap tidak masalah bisa jalan terus sambil izin PBG keluar,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penerapan aturan administrasi bangunan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Di tengah dorongan percepatan program pemerintah, publik mulai mempertanyakan apakah aspek legalitas administrasi bangunan dan perlindungan tenaga kerja telah berjalan seiring dengan operasional di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan peruntukannya.
Bahkan dalam ketentuan sanksi administrasi disebutkan bahwa bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara operasional, hingga penghentian tetap pemanfaatan bangunan apabila dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sorotan publik karena operasional dapur MBG tetap berjalan di tengah proses penerbitan PBG yang hingga kini belum rampung.
Selain itu, dalam berbagai pedoman teknis pelaksanaan MBG yang mengacu pada standar Badan Gizi Nasional (BGN), aspek kelayakan dapur, sanitasi, keamanan, hingga legalitas operasional menjadi bagian penting guna menjamin keselamatan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan tertib administrasi dan kepatuhan regulasi dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Di sisi lain, persoalan perlindungan tenaga kerja turut menjadi perhatian. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di dapur MBG tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menilai program MBG perlu tetap berjalan demi pelayanan publik, namun sebagian lainnya menegaskan bahwa program pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan administrasi, legalitas operasional, dan perlindungan tenaga kerja.
“Jika memang aturan mengatur setiap bangunan operasional wajib memiliki PBG, maka seharusnya seluruh proses administrasi dipastikan tuntas terlebih dahulu agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebagai program prioritas nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, transparansi dan kepatuhan regulasi dinilai menjadi fondasi penting agar pelaksanaan program berjalan optimal tanpa meninggalkan polemik di tengah publik.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak terkait mengenai dasar operasional dapur yang tetap berjalan di tengah proses perizinan PBG, sekaligus kepastian pemenuhan seluruh kewajiban administrasi dan perlindungan ketenagakerjaan di lokasi tersebut.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.






























