Dipulangkan Tengah Malam, Bocah Demam Tinggi Malah Dirawat Intensif di RS Lain — Keluarga Soroti Klarifikasi RSUD Adjidarmo

Klarifikasi RSUD Adjidarmo Dinilai Menyisakan Tanda Tanya, Dugaan Lemahnya Penanganan Pasien Anak Dilaporkan ke DPRD Lebak

LiputanBerita62.com LEBAK, 29 Mei 2026 – Polemik dugaan penolakan pasien anak di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak kini terus menjadi perhatian publik. Klarifikasi internal rumah sakit terkait pasien anak bernama Bahira justru memunculkan tanda tanya baru dari pihak keluarga pasien yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses pelayanan medis yang diterima anak mereka.

Pihak keluarga menyebut, penjelasan rumah sakit tidak sejalan dengan kondisi nyata yang dialami pasien hingga akhirnya harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit lain.

Sebelumnya, pihak RSUD Adjidarmo melalui keterangan internal menyampaikan bahwa pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan demam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, kondisi pasien disebut dalam keadaan normal dan dinilai cukup menjalani rawat jalan sehingga dipulangkan tanpa dirawat inap.

“Izin menyampaikan terkait pasien yang ditolak di IGD. Tadi pas ditanyakan ke dokter yang jaga semalam, sama dicek di CCTV ternyata pasien ini datang dengan keluhan demam, tapi ketika dilakukan pemeriksaan sama dokter hasilnya normal dan keadaan umum pasiennya juga bagus. Makanya dokter menganjurkan untuk berobat jalan aja, jadi pasien dipulangkan dari IGD tidak dirawat,” demikian isi klarifikasi yang diterima pihak keluarga.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh orang tua pasien. Mereka mengaku anaknya tidak mendapatkan obat maupun penanganan medis awal saat berada di IGD RSUD Adjidarmo, meski datang dalam kondisi panas tinggi pada dini hari.

Pihak keluarga pun mempertanyakan dasar pertimbangan medis rumah sakit yang memulangkan pasien tanpa adanya tindakan pertolongan pertama.

“Apabila memang menurut dokter saat itu kondisi pasien dinilai cukup menjalani rawat jalan, mengapa pasien tidak diberikan obat ataupun penanganan awal sebagai pertolongan pertama, terlebih kondisi saat itu terjadi pada malam hari dan pasien merupakan anak yang mengalami panas tinggi,” ujar orang tua pasien saat meminta penjelasan lanjutan kepada pihak rumah sakit.

Tak hanya itu, keluarga pasien juga menyoroti adanya perbedaan penilaian medis antara RSUD Adjidarmo dan RS Misi. Pasalnya, setelah dibawa ke rumah sakit lain, pasien justru dinyatakan membutuhkan perawatan medis intensif dan hingga kini masih menjalani penanganan.

“Apabila kondisi pasien dianggap normal atau tidak mengkhawatirkan, mengapa setelah dibawa ke RS Misi justru pasien dinyatakan membutuhkan perawatan hingga saat ini masih menjalani penanganan medis di sana,” lanjut keluarga pasien.

Perbedaan penanganan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait ketepatan pemeriksaan awal maupun penilaian kondisi pasien saat berada di IGD RSUD Adjidarmo.

Orang tua pasien, Rudi H, mengaku sangat menyayangkan pelayanan yang diterima anaknya. Ia menilai keputusan memulangkan pasien bertolak belakang dengan fakta bahwa anaknya akhirnya langsung mendapatkan penanganan serius di rumah sakit lain.

Merasa terdapat kejanggalan dalam pelayanan tersebut, Rudi akhirnya melaporkan persoalan itu kepada anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi III yang membidangi pengawasan pelayanan publik dan kesehatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota DPRD Komisi III disebut langsung turun melakukan pengawasan serta meminta klarifikasi terkait dugaan lemahnya penanganan pasien anak di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Direktur RSUD Adjidarmo juga dinilai belum mendapatkan tanggapan terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur RSUD Adjidarmo belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait dugaan pelayanan terhadap pasien anak tersebut.

Hal itu turut menjadi perhatian publik, mengingat keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, terlebih menyangkut fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi untuk kepentingan pemberitaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi yang terbuka, cepat, dan transparan kepada masyarakat, termasuk kepada media sebagai bagian dari kontrol publik.

Kasus ini kini bukan sekadar menjadi perbincangan tentang pelayanan kesehatan semata, melainkan telah menyentuh sisi kemanusiaan dan tanggung jawab moral pelayanan publik terhadap masyarakat kecil yang berharap hadirnya negara melalui fasilitas kesehatan yang cepat, tepat, dan berpihak kepada pasien.

Peristiwa yang dialami pasien anak tersebut turut memunculkan keprihatinan publik, terlebih ketika keluarga harus mencari penanganan medis lain di tengah kondisi anak yang masih membutuhkan pertolongan. Situasi ini dinilai menjadi alarm penting bagi dunia pelayanan kesehatan agar lebih mengedepankan empati, profesionalitas, serta ketepatan tindakan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak.

Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diusut secara terbuka, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *