Simalungun,SUMUT,Liputanberita 62.Com ~
Bertempat di halaman Mapolres Kota Pematang Siantar, Satres Narkoba Polresta Pematang Siantar melaksanakan Press Release (Siaran Pers) terkait pemusnahan barang bukti pada Tindak Pidana Narkotika.
Acara ini di gelar pada,”selasa 9/6/2026 dimulai sekira jam 14.00 wib hingga berakhir nya acara di jln.Sudirman No.08 Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Narkotika saat itu juga turut di hadiri oleh Walikota Pematang Siantar bapak ‘Wesly Silalahi SH,MKn,Mewakili Ketua Pengadilan negeri Kota Pematang Siantar,Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,Kepala BNN Kota Pematang Siantar,Mewakili Dandim Simalugun,Tokoh Masyarakat (Ketua MUI Kota Pematang Siantar, ‘bapak Drs.HM Ali Lubis),Insan Pers serta tamu undangan.
Dalam perss release nya kepada para wartawan baik dari media, cetak, online, elektronik, Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH,SIK dalam kata sambutan menyampaikan bahwa ada 8 barang bukti Narkotika yang akan dilaksanakan pemusnahan nya yakni barang bukti jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 77.836,92 Gram.
Sedangkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu menurut nya dengan berat total keseluruhan sebanyak 1.122,69 gram,meliputi dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka dan 3 dalam Lidik.
Dalam paparan nya Sah Udur juga menjelaskan barang bukti narkotika yang akan di musnahkan berasal dari:
- Barang bukti ganja dengan berat 22.863,8 gram yang di temukan di TKP jalan Tangki kelurahan Naga Pita kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar.
- Barang bukti ganja dengan berat 46.783,2 gram yang di temukan di TKP sekitar lokasi kampus USI.
- Barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram yang diamankan dari jasa pengiriman indah kargo jalan Ahmad Yani kota Pematang Siantar dengan agenda pengiriman yang rencana nya akan di kirim ke Pulau Jawa.
- Barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP jalan Asahan kelurahan Siopat Suhu kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar.
- Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP jalan Sitalasari kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar.
- Barang bukti ganja dengan berat 742,25 gram di TKP jalan Durian Gang Pulut Putih kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.
- Barang bukti Shabu seberat 13,27 gram di jalan Rakutta Sembiring kelurahan Sigulang-Gulang kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.
- Barang bukti shabu sebanyak 1.066,27 gram yang berhasil di ungkap dari seorang tersangka penumpang bus Eldivo jurusan Medan-Pematang Siantar.
Pada kesempatan tersebut juga Kapolres Kota Pematang Siantar ini juga turut memaparkan bahwa dengan estimasi dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Satres Narkoba Polresta Pematang Siantar saat itu dapat menyelamatkan kurang lebih 236.359 jiwa masyatakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kita hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang akan kami lakukan berasal dari 8 laporan polisi terdiri dari narkotika jenis Ganja kemudian Shabu.Dan sebanyak 1 kilo sudah kami sisihkan untuk pengecekan Labfor dan juga untuk barang bukti yang akan dibawa kepada jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.”ujar nya.
“Hasil pengungkapan ini juga merupakan informasi masyarakat yang sudah membantu kami dalam pengungkapan.terhadap para pelaku yang kami amankan kami sudah menerapkan pasal sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 dan sudah ada di kirim ke jaksa.”ujar Kapolres kota Pematang Siantar ini mengakhiri.
Selanjut nya pada kegiatan acara juga turut dilakukan pengujian tes ulang barang bukti dari Bidlabfor polda Sumut di susul dengan pemusnahan barangbukti dengan pembakaran semua jenis barang bukti tindak pidana narkotika.
(Pariaman.Saragih)



































