Front Gerilyawan Geruduk Kantor Wali Kota Pematangsiantar Minta Perhatian Terkait UUD-RI 45 Pasal 33 ayat 3

.

Siantar,  Sumut Liputanberita62.com
Massa menamakan diri Front Gerakan Rakyat Melawan ( Front Gerilyawan), gruduk kantor Wali kota Pematang siantar (Kamis, 27/8/’26).

Sebagai pimpinan aksi James Stephen Gultom Meminta perhatian Wali Kota Pematangsiantar untuk menyikapi UUD- RI 1945 pasal 33 ayat (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang Undang no.5 Tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria (UUPA) mengahiri ketimpangan penguasaan tanah berfungsi untuk kesejahteraan rakyat.

Sehubungan dengan unjuk rasa Sekda Kota Pematsngsiantar mengatakan, memang tidak ada lagi perkebunan  di wilayah Gurilla  meminta agar pemerintah yang bekerja serta berhadapan  denga PTPN IV, bukan rakyat.

Massa Gerilyawan menegaskan rakyat tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan
Negara yang terukur, transparan, dan populis. Front Gerilyawan menyatakan sikap. Melaksanakan reformasinagraria sejati.

Menegakkan Pemko Pematangsiantar, menegakkan memastikan pemanfaatan
ruang dengan permen ATR/BPN no.4/2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar memastikan status dan pemanfaatan ruang di Gurilla.

Mendesak Pemko Siantar menindak lanjuti statement  Sekda Junaedi Sitanggang, memang tifak ada lagi perkebunan di Gurilla.

Supaya DPRD Siantar mmembentuk mengaktifkan fufus tugas Redorma Agraria sebagai instrumen penyelasaian konflik dan pelaksanaan reformasi agraria di Siantar.

Mendesak Pemko dan Polres menindak setiap dugaan perusakan tanaman intimidasi, ancaman terhadap  maupun tindakan melawan hukum terhadap masyarakat Gurilla.

Agar DPR menggelar Rapat Dengar Pen dapat dengan masyarakat Tomuan Pemko, PT Sintong Sari Union. Memastikan penyelesaian transparan, ilmiah dan keselamatan masyarakat,semoga.

(Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *