“Saya Tidak Tuli”, Sidang PT HWR Sempat Memanas

Manado, SULUT Liputanberita62.com-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan emas PT Hakian Wellem Rumansi atau PT HWR kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Manado, Jumat (28/8/2026) siang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua ahli secara daring, Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, serta Prof. Basuki Wasis, Guru Besar dan ahli lingkungan.

Keduanya memberikan keterangan terkait dugaan kerusakan lingkungan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, Bach Adrianus Tinungki dan Brett Dennis Gunter.

Bambang Hero Saharjo menerangkan bahwa kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dapat menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Ia juga menyebut pernah memberikan keterangan dalam perkara serupa di Sumatera yang telah diputus pengadilan.

“Kasus yang serupa di Sumatera yang sudah diputuskan, kerusakan lingkungan masuk dalam kerugian negara. Saya hadir di sana,” ujar Dr. Bambang Hero Saharjo dalam persidangan.

Sementara itu, Prof. Basuki Wasis memaparkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 24 April 2026. Menurutnya, tim menemukan sejumlah indikasi kerusakan lingkungan di beberapa lokasi yang diperiksa.

“Saya turun ke lokasi di PT HWR itu memang ada kerusakan secara langsung dan tidak langsung, di antaranya biomassa dan terkait lainnya,” kata Prof. Basuki Wasis.

Basuki menjelaskan, dari pemeriksaan sejumlah titik, ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin serta kondisi lingkungan berupa lubang bekas tambang, bebatuan, erosi dan kerusakan lainnya.

Ia juga menerangkan adanya lokasi pembanding yang digunakan untuk melihat kondisi ekosistem yang tidak mengalami kerusakan. Menurutnya, dari tujuh lokasi yang diteliti, seluruhnya menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah dan ekosistem berdasarkan parameter yang digunakan dalam pemeriksaan.

Dalam persidangan, Prof. Basuki memaparkan hasil pengujian sejumlah sampel tanah. Untuk parameter pH, ia menyebut batas normal yang digunakan mencapai 8,5. Namun, sejumlah sampel menunjukkan angka di atas batas tersebut, antara lain T1B dan T2B yang disebut lebih dari 8,5 serta T3 dengan nilai 8,6.

Pemeriksaan juga mencakup kadar liat. Menurut Basuki, kadar liat berperan dalam menyimpan air dan unsur hara. Dari sampel yang diperiksa, kadar liat disebut berada di bawah ambang yang digunakan.

Sampel HWT 1A tercatat 6,5 persen, sementara P2 sebesar 3,9 persen. Pada lokasi lainnya, kadar liat berada pada kisaran 7,5 hingga 12,3 persen.

Ahli juga menjelaskan kondisi tanah yang didominasi pasir serta rendahnya stabilitas agregat tanah sebagai parameter lain dalam menilai kerusakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Prof. Basuki Wasis menyimpulkan bahwa lokasi-lokasi yang diteliti mengalami kerusakan tanah dan lingkungan.

Persidangan juga membahas waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

Menurut Basuki, pemulihan secara alami dapat membutuhkan waktu puluhan tahun. Bahkan, pembentukan kembali lapisan tanah secara alami dapat membutuhkan waktu jauh lebih lama. Dijelaskannya, lapisan tanah sekitar 25 sentimeter dapat membutuhkan waktu 100 hingga 300 tahun untuk terbentuk secara alami, bergantung pada kondisi tanah.

Sementara pertumbuhan pohon hingga berukuran besar juga membutuhkan waktu puluhan tahun.

“Sungguh sangat sulit mengembalikan kondisi lingkungan persis seperti sedia kala. Namun, dengan campur tangan manusia, fungsi lingkungan dapat dipulihkan,” terang Prof. Basuki.

Keterangan ahli kemudian mendapat pendalaman dari penasihat hukum terdakwa. Marhaendra Sangian, S.H., mempertanyakan apakah kegiatan pertambangan di kawasan hutan dapat tetap dikategorikan sebagai perusakan apabila perusahaan telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dan memenuhi kewajiban seperti PNBP, kewajiban penggunaan kawasan hutan serta dana rehabilitasi dan reboisasi.

Selanjutnya Gelendy Morthen Lumingkewas, S.H., M.H., mengambil alih pertanyaan, mempertanyakan status izin PT HWR pada periode yang menjadi bagian perkara. Dalam pemeriksaan, ahli menyampaikan pandangan bahwa izin memiliki jangka waktu dan tidak dapat diberlakukan secara surut.

Menurut ahli, apabila izin telah berakhir dan belum terdapat izin baru yang berlaku, maka kegiatan pada periode tersebut harus didasarkan pada dokumen perizinan yang sah.

Gelendy kemudian mempertanyakan adanya keputusan kementerian yang menjadi dasar penggunaan kawasan hutan oleh PT HWR. Ahli tetap berpendapat bahwa dokumen izin tidak dapat diberlakukan secara surut.

Ketika ditanya siapa yang bertanggungjawab apabila terdapat persoalan dalam penerbitan keputusan tersebut, ahli menyatakan pertanyaan mengenai tanggungjawab hukum berada pada ranah ahli hukum.

Perdebatan ini sempat berlangsung cukup tegang. Saat Gelendy meminta ahli kembali memeriksa keterangan dalam berita acara pemeriksaan, ahli menjawab: “Tidak perlu berteriak, Pak, saya tidak tuli.”

Gelendy kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa nada bicaranya memang cenderung keras, dan memang sudah menjadi kebiasaannya tegas dalam persidangan apabila berbicara data dan tak sesuai dengan apa yang dibahas dalam pokok perkara.

“Maaf yang mulia, maaf ahli, saya memang seperti ini dan maaf atas ketidaknyamanan ini. Saya hanya mempertahankan apa yang harus ditegaskan,” ujar Gelendy dengan ramah.

Ketua Majelis Hakim, Aminudin J. Dunggio, S.H., M.H., kemudian meminta kedua pihak menjaga suasana persidangan tetap kondusif.

“Kita boleh memiliki perbedaan pendapat, namun kepala harus tetap dingin,” ujar Aminudin J. Dunggio.

Selanjutnya ahli lainnya menjelaskan kegiatan pertambangan tidak hanya bergantung pada satu dokumen perizinan. Menurut ahli, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan lain, termasuk RKAB, kewajiban pembayaran serta ketentuan lingkungan.

Ahli menyatakan, apabila kegiatan pertambangan tetap dilakukan tanpa dokumen pendukung yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut dapat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Penasihat hukum Julie Kimbal, SH kemudian mempertanyakan apabila seluruh izin dan kewajiban telah dipenuhi, tetapi kerusakan lingkungan tetap terjadi. Ahli menjawab, kondisi tersebut tetap dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum lingkungan maupun ketentuan pidana lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Gelendy kepada awak media menyampaikan keberatannya terhadap sebagian keterangan ahli.

Gelendy mengatakan perdebatan dalam persidangan terjadi karena pihaknya menilai ada keterangan yang berpotensi merugikan kepentingan hukum kliennya.

“Maaf tadi agak keras pada salah satu ahli, sebab ada keterangan ahli yang sangat merugikan klien kami, yakni soal izin penggunaan kawasan hutan,” ujar Gelendy.

Menurut Gelendy, pihaknya mempertanyakan kesimpulan ahli yang menilai izin penggunaan kawasan hutan bermasalah, sementara dokumen tersebut disebut diterbitkan oleh kementerian.

“Surat itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, asli dan ada. Bagaimana mungkin ahli berkesimpulan demikian,” kata Gelendy.

Ia juga menyoroti adanya bagian dalam berita acara pemeriksaan ahli yang menurutnya menyebut pertambangan timah dan batu bara, sementara perkara PT HWR berkaitan dengan pertambangan emas.

“Ada juga dalam keterangan BAP ahli, yang ternyata ahli ini membidangi tata kelola timah dan batubara, dan keduanya itu mereka gunakan dalam tata kelola emas di PT HWR,” tegasnya.

Meski menyampaikan keberatan, Gelendy menegaskan pihaknya tetap menghormati keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan tim penasihat hukum juga tengah mempersiapkan ahli dari pihak terdakwa.

“Kami juga akan menghadirkan dua ahli yang sementara kami komunikasikan, yakni ahli lingkungan dan ahli geologi. Semoga ini bisa mengimbangi yang didakwakan pada klien kami,” kata Gelendy.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR sebelumnya disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar.

Dua terdakwa, Bach Adrianus Tinungki dan Brett Dennis Gunter, masih menjalani proses persidangan dan berhak mengajukan pembelaan terhadap dakwaan maupun alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Seluruh keterangan ahli, termasuk mengenai kerusakan lingkungan, status izin, RKAB dan perhitungan kerugian negara, masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, ahli, dokumen dan alat bukti lainnya sebelum menentukan apakah dakwaan penuntut umum terbukti atau tidak.

Dengan demikian, keterangan ahli maupun keberatan penasihat hukum dalam persidangan belum merupakan putusan mengenai kesalahan para terdakwa. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

(Mardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *