Pematangsiantar, Sumatera Utara | Liputanberita62.com| Pengadilan Negeri Pematangsiantar jadi sorotan manakala Agenda Persidangan Saksi dari Tergugat I, dan II didalam Register Nomor : 87/Pdt.G/2026/PN Pms mengalami 2 (Dua) kali penundaan dengan alasan Kuasa Hukum Tergugat I, II dan Turut Tergugat tidak hadir.
Jelas terjadi kecewa karena persidangan minggu lalu 28 September 2026 Majelis Hakim Rinding Sambara, SH., telah mengatur jadwal untuk sidang hari ini 5 Oktober 2026 dimulai Jam 13.00 WIB selesai Isoma.
Namun kenyataannya persidangan hari ini mulai dilakukan Jam 11.00 WIB dengan tidak dihadiri oleh Kuasa dari Tergugat I, II dan Turut Tergugat selanjutnya persidangan ditunda untuk Minggu depan Senin, 12 Okt 2026.
Sungguh ini jadi momok yang mengecewakan bagi pencari keadilan dimana kesiapan kedatangan untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan telah mengorbankan materi, waktu untuk bisa hadir di Pengadilan mengalami 2 (Dua) kali penundaan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Riris Butarbutar, SH., yang telah menerima kuasa dari Elman Sitorus dan Roslina Hutagaol oleh karena telah mengalami 2 (Dua) kali penundaan persidangan saksi dari pihak Tergugat I, II dan Turut Tergugat.
Dan Masyarakat yang menjadi saksi juga mengatakan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Pematangsiantar dimana telah mengalami 2 (Dua) kali penundaan merasa dikecewakan oleh Hakim Majelis Rinding Sambara, dalam keterangan mengatakan persidangan ditunda oleh karena Kuasa Tergugat I, II dan Turut Tergugat tidak hadir.
Hari ini Kami datang Jam 13.00 WIB untuk menghadiri sidang pemeriksaan Saksi dari Tergugat I, II, namun sidang telah dilakukan oleh Majelis tanpa meminta persetujuan sudah melakukan penundaan. Ini sangat membuat Kami kecewa, ujar Riris Butarbutar, SH.
Karena kedatangan Masyarakat (saksi) untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang diketahui, dilihat dan didengar untuk terang dan jelas permasalahan Masyarakat yang datang mencari keadilan, lanjut Riris Butarbutar, SH.
Dan menurut keterangan saksi Br. Purba dan Br. Napitupulu jadwal sidang hari ini sudah ditetapkan dalam persidangan minggu lalu oleh Majelis Hakim Rinding Sambara entah apa penyebabnya hingga ini ditunda kembali.
Untuk itu Kami meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan setelah dilakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Rinto Lioni Manullang, SH. MH., melalui stafnya yang mengatakan persidangan sudah sesuai prosedur.
Sangat di sayangkan diduga ada permainan dalam pelaksanaan persidangan hari ini. Tentunya semua pihak harus lengkap, baru persidangan dibuka, jika para pihak belum lengkap maka harus ditunggu sampai batas waktu yang menjadi peraturan dan aturan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Untuk itu masyarakat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar menjaga Marwah pengadilan ini dengan menepati Jadwal yang telah disepakati.
Tim memberikan hak bantahan dan jawaban sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.
(Effendy Simanjuntak).

















