LiputanBerita62.com LEBAK — Dugaan persoalan pinjaman uang yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mencuat setelah korban disebut mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Persoalan tersebut diduga bermula dari hubungan asmara yang kemudian diwarnai sejumlah transaksi keuangan dan kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Kuasa hukum korban, Muklis, saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/10/2026), menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pinjaman menggunakan nama korban serta sejumlah uang yang diduga diberikan kepada pihak yang dilaporkan. Pihaknya berencana menempuh langkah hukum guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas transaksi tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, hubungan pribadi antara korban dan pria yang disebut sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Lebak menjadi awal dari rangkaian persoalan keuangan itu. Dalam perkembangannya, korban diduga beberapa kali diminta mengajukan pinjaman melalui bank atas namanya sendiri.
Muklis menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui bagaimana pinjaman diajukan, siapa yang menggunakan dana pencairan, serta bagaimana kesepakatan pembayaran dibuat. Penelusuran tersebut dinilai penting agar duduk perkara dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Salah satu transaksi yang dipersoalkan disebut berupa pinjaman bank senilai Rp30 juta. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat kesepakatan bahwa pihak yang menggunakan uang tersebut akan membayar cicilan sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Muklis menyebut kesepakatan pembayaran itu menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam penyelesaian perkara. Bukti pencairan, komunikasi antara kedua pihak, serta riwayat pembayaran diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban tersebut telah dijalankan sesuai kesepakatan.
Selain pinjaman Rp30 juta, korban juga disebut beberapa kali memberikan uang dengan nominal berbeda, antara lain Rp1 juta dan Rp2 juta. Rangkaian transaksi tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Menurut kuasa hukum, transaksi-transaksi tersebut menjadi bagian dari perhitungan kerugian yang dialami korban. Meski demikian, rincian setiap pemberian uang dan bukti transaksinya perlu dicocokkan kembali agar jumlah kerugian dapat dipastikan secara akurat.
Persoalan disebut semakin rumit setelah hubungan keduanya berakhir. Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa cicilan pinjaman maupun uang yang dipersoalkan belum dikembalikan sebagaimana yang diharapkan.
Muklis memandang persoalan tersebut perlu mendapat penyelesaian yang jelas. Pihaknya berupaya meminta pertanggungjawaban atas kewajiban keuangan yang dipersoalkan, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan sementara pihak korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Angka tersebut disebut berasal dari pinjaman Rp30 juta dan sejumlah transaksi uang tambahan. Namun, rincian nilai tersebut masih perlu didukung bukti transaksi dan penghitungan kewajiban yang belum diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Muklis menyampaikan bahwa pihaknya berencana melayangkan surat somasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satpol PP Kabupaten Lebak, dan Bupati Lebak.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap dugaan persoalan yang melibatkan seseorang yang disebut bekerja di lingkungan Satpol PP Kabupaten Lebak. Kuasa hukum berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rencana somasi tersebut menjadi bagian dari upaya korban mencari kejelasan atas persoalan yang dialaminya. Adapun langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada bukti yang tersedia, tanggapan pihak-pihak terkait, serta hasil penelaahan terhadap peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun Satpol PP Kabupaten Lebak belum diperoleh. Oleh karena itu, informasi mengenai perkara ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi LiputanBerita62.com membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), dengan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.




















