LiputanBerita62.com— Dugaan persoalan pembayaran kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. Kali ini sorotan mengarah ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan yang berlokasi di Kampung Malangsari RT/RW 04/03, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Seorang supplier bahan pokok berinisial LS mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp160.500.000 akibat pembayaran pengiriman bahan baku yang disebut belum diselesaikan sejak akhir April 2026.
Menurut LS, selama ini dirinya rutin memasok kebutuhan bahan pokok untuk operasional dapur MBG. Namun hingga kini, pembayaran yang menjadi haknya diklaim belum diterima secara penuh.
“Besok saya akan datang langsung ke SPPG untuk meminta kejelasan pembayaran. Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami akan membuat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional dan menempuh jalur hukum,” ujar LS kepada wartawan, Senin (19/5/2026).
Dalam keterangannya, LS menduga terdapat oknum berinisial DDI yang disebut sebagai direktur mitra yayasan pelaksana program, diduga belum menyalurkan pembayaran supplier sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut membuat supplier mengaku mengalami tekanan finansial karena modal usaha yang digunakan berasal dari dana pribadi dan harus diputar untuk membayar distributor barang.
“Kami membeli barang menggunakan uang pribadi dan tetap memiliki kewajiban membayar distributor. Namun pembayaran kami justru tertahan tanpa kepastian. Kami hanya berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.
Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila nantinya ditemukan unsur menguasai atau menggunakan hak milik pihak lain secara melawan hukum, maka perkara itu berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Dalam ketentuan hukum pidana, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau janji pembayaran yang tidak sesuai fakta, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sorotan publik terhadap persoalan ini semakin menguat lantaran menyeret nama program strategis nasional milik Presiden yang selama ini digagas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membantu perputaran ekonomi pelaku usaha lokal melalui keterlibatan supplier daerah.
“Program Presiden jangan sampai kehilangan kepercayaan publik karena ulah oknum tertentu. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, kami meminta pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas LS.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program MBG, dugaan persoalan pembayaran supplier tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, transparansi dan profesionalisme pengelolaan program harus dijaga agar tujuan sosial pemerintah tidak tercoreng oleh persoalan internal di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan maupun pihak yang disebut dalam pengakuan supplier belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Kaperwil Banten)






























