SDN 1 Cimayang Buka Suara Terkait Sorotan Anggaran Sarpras Tahun 2025

LiputanBerita62.com — SDN 1 Cimayang akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai penggunaan anggaran sarana dan prasarana tahun 2025 yang tercatat mencapai Rp79,6 juta.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perhatian masyarakat terhadap besarnya nilai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sementara bangunan SDN 1 Cimayang diketahui belum lama selesai mendapatkan program revitalisasi.

Dalam keterangannya, pihak sekolah melalui Iskandar Alhidayat, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah serta mengacu pada mekanisme dan petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurutnya, anggaran sarana dan prasarana tidak semata-mata digunakan untuk pembangunan fisik berskala besar, melainkan juga mencakup berbagai kebutuhan pemeliharaan ringan dan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan optimal.

“Semua penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan mengacu pada aturan yang berlaku. Meski sebelumnya sekolah mendapatkan revitalisasi, pemeliharaan rutin tetap diperlukan agar fasilitas sekolah tetap nyaman, aman, dan layak digunakan siswa,” ujar Iskandar Alhidayat, S.Pd., kepada media.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut meliputi pemeliharaan fasilitas ruang kelas, perawatan lingkungan sekolah, perbaikan sarana penunjang pendidikan, hingga berbagai kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan kenyamanan proses belajar mengajar.

Iskandar Alhidayat, S.Pd., juga menilai berkembangnya asumsi di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.

Menurutnya, penggunaan anggaran sarana dan prasarana tidak dapat hanya dilihat dari kondisi bangunan utama sekolah semata, melainkan juga mencakup berbagai kebutuhan penunjang operasional dan pemeliharaan fasilitas pendidikan lainnya.

Ia memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai administrasi dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan Dana BOSP.

Di tengah berkembangnya perhatian publik, pihak sekolah mengaku terbuka terhadap berbagai masukan maupun pengawasan demi terciptanya pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, masyarakat berharap pengelolaan dana pendidikan dapat terus mengedepankan prinsip keterbukaan, efektivitas, akuntabilitas, serta kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana BOSP.

Sebagai lembaga pendidikan, sekolah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola anggaran yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan, keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *