Ajukan Peninjauan Kembali Akibat Hutang-Piutang Diponis Hukuman Penjara Kurungan Satu Bulan, “Viral di Pematangsiantar”

Pematangsiantar, Sumatera Utara | LiputanBerita62.com | – Dirundung kecewa Warga Pematangsiantar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Kamis, 06 November 2025 yang lalu.

Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH., MH., setelah menggelar rangkaian agenda persidangan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar pada hari ini Selasa, 09 Juni 2026, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Wira Afrianda, SH., sebagai Termohon Peninjauan Kembali dengan menyerahkan Kontra Memori PK setelah dalam agenda persidangan sebelumnya JPU Wira Afrianda Damanik, SH., berhalangan hadiri persidangan.

Kasus bermula sekitar tahun 2013 ketika itu NS melalui handphone menghubungi AS (Pelapor) untuk meminjam uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan AS menyanggupinya dengan cara mentransferkan uang melalui teller bank BRI Cab. Serbelawan sejumlah Rp. 455.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dan kekurangannya Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) diantar langsung oleh AS ke kantor NS.

Oleh karena sudah lama saling mengenal AS tidak memiliki keraguan memberikan uangnya untuk dipinjam oleh NS. Bahkan menurut NS jika AS itu sudah dikenalnya semenjak bekerja di bank BRI Cab. Sidamanik dan NS juga bekerja sebagai Notaris.

Menurut NS jika AS itu sudah sering membantunya dan bahkan memberikan pinjaman uang jika mengalami kesulitan didalam mengelola usaha Jual-Beli tanah Kavlingan.

Oleh karena setiap pinjaman uang AS mendapat bunga 2,5 % (Dua Koma Lima Persen) setiap bulannya. Sejak saat itu setiap bulan NS membayarkan cicilan pembayaran uang dan bunganya ke rekening AS melalui via tansfer (TF) mencapai Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pada tahun 2019 AS (Pelapor) ditemani Isterinya Relina Girsang mendatangi NS ditempat kerjanya untuk meminta pembayaran hutang yang menurut AS sudah mencapai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), maka dibuatlah perjanjian penitipan uang yang ditandatangani oleh NS, dengan jangka waktu pelunasan 6 (Enam) bulan.

Setelah tiba waktu yang sudah ditentukan AS, Istri (RG) dan Menantunya (Desermatua Saragih) mendatangi NS ditempat kerjanya meminta pembayaran hutang oleh karena merasa malu selalu didatangi AS dkk, NS membuat kesepakatan dengan menyerahkan 1 (Satu) Unit rumah kos-kosan miliknya yang berada di Jalan Nusa Indah sebanyak 18 (Delapan Belas) pintu yang menurut NS rumah kos-kosan miliknya bernilai Rp. 1.6 M (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

Kesepakatanpun terjadi dengan peralihan balik nama sertifikat hak milik rumah kos-kosan milik NS beralih kepada isteri AS yang bernama Relina Girsang dengan terlebih dulu AS membayarkan jaminan agunan sertifikat di Bank Syariah Indonesia Rp. 875.000.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Setelah terlebih dulu mengajak NS melakukan peralihan hak dengan menandatangani Akta Jual Beli di Bank Syariah Indonesia melalui seorang yang bernama Lilis maka beralihlah hak kepemilikan rumah kos-kosan NS kepada Relina Girsang isteri AS.

Akan tetapi NS tidak menerima bukti pelunasan hutang atau surat perjanjian penitipan uang yang diperbuat oleh AS tidak dimusnahkan.

Oleh karena masih menyimpan surat penitipan uang AS membuat Laporan Pengaduan di Kepolisian Resor Pematangsiantar dengan tuduhan Pasal 372 KUHPidana “melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“,

ditahun 2023 dan NS dipanggil untuk dimintai keterangan dan menurut NS dia telah melunasi hutangnya dengan memberikan 1 (satu) unit rumah kos-kosan miliknya yang berada di Jalan Nusa Indah sebanyak 18 (Delapan Belas) pintu, permasalahan tidak berlanjut sampai pada tahun 2025 sekitar dibulan Agustus NS kembali mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik Kepolisian Resor Pematangsiantar dijadikan sebagai Tersangka.

Menurut NS penetapannya sebagai tersangka diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga Ia menduga kasusnya dipaksakan menjadi tindak pidana atau diduga rekayasa kasus.

Sampai berkas perkara ini oleh Jaksa dinyatakan P21 sehingga berkas siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Permasalahan ini lanjut sampai dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Afrianda Damanik, SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang kemudian perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH., MH., dengan memberi vonis hukuman penjara 1 (Satu) bulan dan tetap menjalani masa tahanan.

Menurut Riris Butarbutar, SH, Baginta Manihuruk, SH., MH., dan Sovia M. Siregar, SH., MH., praktisi Hukum dari Kantor Hukum RIBAG&REKAN mengatakan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana dan sudah mencederai Hak Asasi Manusia dimana menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian hutang-piutang. 

Apalagi NS memiliki itikad baik telah membayar hutang secara mencicil mencapai Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), bahkan menurut keterangan dari NS juga sudah membayar hutangnya dengan menyerahkan 1 (Satu) unit rumah kos-kosan miliknya sebanyak 18 (Delapan Belas) pintu yang di taksir memiliki nilai Rp. 1,6M (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

Diduga terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan vonis kepada NS dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang mengatakan kalau ini hutang-piutang yang belum dibayarkan oleh NS.

Dan bahkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar diduga telah lalai didalam menimbang perkara ini dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU adalah AS sendiri sebagai pelapor, Relina Girsang sebagai isteri dari pelapor, Desermatua sebagai menantu pelapor, saksi-saksi memiliki kepentingan hukum tersendiri dalam perkara ini.

Karena itu NS mengajukan memori PK, semoga kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima memori permohonan PK dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, ujar NS dengan linangan air mata.

(Effendy Simanjuntak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *