
Photo Istimewah : Bantuan Beras 10 Kg
CIREBON | Liputanberita62.com – Beredar informasi dan perbincangan di media sosial terkait dugaan adanya masyarakat yang memperjualbelikan beras bantuan pangan pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog.
Bantuan pangan beras tersebut merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat penerima bantuan pangan. Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan beras kepada sekitar 33,24 juta penerima, dengan alokasi 10 kilogram per penerima untuk periode tiga bulan.
Fenomena dugaan penjualan kembali beras bantuan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, bantuan pangan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat, bukan untuk diperjualbelikan.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah mengingatkan penerima agar bantuan beras dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga. Di beberapa daerah, kepala daerah secara terbuka meminta masyarakat penerima tidak menjual kembali bantuan yang telah diterima.
Meski demikian, informasi mengenai adanya penjualan beras bantuan di media sosial perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan lokasi, pihak yang terlibat, serta apakah beras tersebut benar merupakan bantuan pangan pemerintah.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan bantuan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada pemerintah desa/kelurahan atau instansi terkait agar dapat dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.
Redaksi Liputanberita62.com akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila terdapat data maupun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.








